Jakarta, Lenteranusantaranews.com
Penyidik Bareskrim Polri berhasil mengungkapkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan judi online (Judol) jaringan internasional.
Judol tersebut di ketahui jaringannya terhubung dengan server di Cina, Filipina, Kamboja, Vietnam, serta Thailand.
Dalam penyelidikan kasus tersebut penyidik menetapkan sembilan tersangka yakni: Inisial AW (31) selaku agen grub BELKLO yang di ketahui merupakan situs judil 1xBet, Inisial RNH (34) selaku supervisor operator
Kemudian Inisial RW (32) selaku admin keuangan, Inisial MYT (31) selaku operator, Inisial RI (40) selaku member platinum, Inisial AT (34) selaku agen group Mimosa situs 1x Bet, Inisial FR (31) selaku operator, Inisial WY (30) selaku admin keuangan.
Dalam konferensi pers Jum’at 21- Februari- 2025 Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro menyampaikan sebanyak sembilan tersangka di tangkap di dua wilayah berbeda. Mereka mengoprasionalkan judi online (judol) jaringan internasional dengan situs 1x Bet yang servernya berada di Eropa.
“Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1xBet dengan regional Indonesia, serta tidak menggunakan rekening miliknya sendiri. Namun menggunakan rekening orang lain.” Jelasnya
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro melanjutkan kegiatan judi online pelaku menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi, seperti Telegram, Skype dan WhatsApp. Kemudian untuk hasil keuntungan dari kegiatan judol para pelaku mengkonversi mata uang rupiah menjadi mata uang asing melalui beberapa money changer.
“Dari hasil kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan Milyar dalam kurun waktu satu tahun.” Ungkapnya
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro melanjutkan Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun den atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar. Pungkasnya
(*)