Gresik, Lenteranusantaranews.com
Dengan perkembangan zaman yang semakin canggih, menjadikan banyaknya orang untuk melakukan bisnis penyedia jaringan internet. Akhir akhir ini banyak berdiri tower dengan berbagai jenis yang didirikan untuk usaha jaringan internet Wi-Fi, khususnya di pelosok desa. Tower merupakan sarana untuk mendapatkan atau memperkuat jaringan internet Wi-Fi yang disediakan oleh pengusaha dadakan dibidang internet.
Namun, dengan didirikannya tower, seharusnya pengusaha internet juga wajib melakukan perijinan terlebih dahulu terkait akan dibangunnya tower di suatu daerah.
Menurut salah satu warga dusun Banyuurip, desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Tower yang berdiri di belakang rumah salah satu warga Banyuurip tanpa ada koordinasi yang dilakukan oleh pengusaha jaringan ataupun pemilik lahan tempat berdirinya tower.
Menurut warga, segala bentuk usaha yang menghasilkan pundi pundi rupiah, wajib mempunyai izin lengkap. Tidak langsung melakukan kegiatan yang pastinya akan menggangu kegiatan atau aktivitas warga.
“Dimanapun, semua ada aturan. Tidak langsung melakukan pembangunan tanpa kordinasi dengan warga sekitar”, kata warga, Sabtu, (22-2-2025).
Di Kabupaten Gresik, khususnya di kecamatan kecamatan yang tidak terjangkau internet dengan menggunakan kabel, banyak berdiri tower – tower baru dengan berbagai macam dan jenis yang diduga tak berizin alias bodong.
Sebelum melakukan pembangunan tower, seharusnya pengusaha internet melakukan beberapa hal agar tidak timbul permasalahan dikemudian hari, diantaranya :
- Ijin lingkungan dan minta persetujuan warga
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Standar Kesehatan dan keselamatan
- Jarak aman dari bangunan
- Analisis dampak lingkungan (AMDAL)
- Konsultasi dengan pemerintah daerah
Kepala desa Gempol Kurung, Nuriyadi saat dikonfirmasi mengatakan, tidak pernah ada pihak pengurus atau pemilik tower ke kantor desa Gempol Kurung untuk melakukan koordinasi.
Nuriyadi mengaku bahwa, dirinya tidak mengetahui jika ada pembangunan tower di dusun Banyuurip, desa Gempol Kurung.
“Tidak ada pihak tower yang ke kantor desa untuk ijin atau bagaimana “, kata Nuriyadi.
Untuk sementara, masih menurut Nuriyadi, pembangunan tower sebaiknya dihentikan dulu sebelum ada koordinasi antara pengusaha dengan warga dusun.
“Jika belum ada kesepakatan dengan warga lebih baik pembangunan tower dihentikan dulu”, pungkasnya.
Sementara, Kasi Trantib Kecamatan Menganti , Anas Arofiq mengatakan jika anggotanya sudah melakukan pengecekan ke lokasi. Pengusaha tower di beri teguran agar sebelum melakukan pembangunan, perijinan sudah lebih dulu diurus.
“Pembangunan tower sudah kita hentikan. Dan sebelum ijin selesai, pemilik tower tidak boleh melakukan pembangunan ‘, kata Anas singkat.
(Red).