Gresik, Lenteranusantaranews.com
Suwandi Kepala Desa Lampah, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik di duga telah berbuat dzalim kepada warganya dengan cara membantu pengembang kavling menyerobot tanah petani warga desa Lampah.
Berawal dari akad jual beli yang di lakukan antara kedua belah pihak pada tahun 2023 , yaitu pembeli CV Brilant Asa (Bambang) dan pemilik tanah Sujono, yang pada saat itu deal di beli dengan nominal 860 juta rupiah namin saat itu hanya di bayar 375 juta rupiah.
Belum lunas pembayaran tanah milik Jono, CV Briliant Asa berani memperjual belikan tanah yang masih berstatus milik petani Jono dengan cara dipetak – petak (Kavling).
Sujono yang merasa belum menerima pelunasan dari akad jual beli tanah yang Ia miliki mencoba menanyakan ke pihak CV. Briliant Asa dan mendapat jawaban bahwa tanah milik Jono saat itu sudah pindah tangan ke dirinya (Bambang) pemegang CV Briliant Asa.
Sujono yang merasa tidak pernah menanda tangani untuk balik nama tanah yang Ia miliki datang ke Kantor Desa Lampah guna menanyakan status dan proses balik nama tanahnya.
Di Kantor Desa Lampah Jono juga mendapat jawaban bahwa tanah yang Dia miliki saat ini sudah berpindah tangan atas nama orang lain (Bambang).
Merasa bingung dan di bodohi, petani menceritakan kejadian yang nenimpah dirinya kepada wartawan yang saat itu datang, dengan sedih dan mata berkaca – kaca Sujono meluapkan semua yang menimpah dirinya saat itu
sementara, Kepala Desa Lampah, Suwandi saat di kinfirmasi terkait peralihan tanah milik Sujono kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemilik tidak bisa berkata apapun , dia hanya berjanji akan mempertemukan pihak petani dengan pengembang CV Brilian Asa.
“Besok kita pertemukan dengan pengembang”, ungkap Suwandi tertunduk seakan tidak berani melihat wajah wartawan yang saat itu datang menemuinya.
Kasus yang menimpa petani Sujono , kuat dugaan keterlibatan Kepala Desa berperan membantu balik nama tanah milik Sujono kepada CV Briliant Asa tanpa mendatangkan pemilik ataupun ahli waris.
Entah karena iming – iming uang atau kebodohan di bidang hukum, Suwandi rela merampas hak warga desa Lampah yang semestinya dia lindungi.
Perbuatan membantu penyerobotan tanah dapat dikenakan pasal dalam KUHP maupun Perppu 51/1960.
Pasal dalam KUHP
Pasal 385 KUHP mengatur tentang kejahatan yang berkaitan dengan kepemilikan tanah. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal dalam Perppu 51/1960
Pasal 2 dan pasal 6 Perppu 51/1960 mengatur larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Pelaku dapat dikenakan hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan denda Rp 5.000,-.
Selain itu, perbuatan melawan hukum atas penyerobotan tanah juga dapat dihubungkan dengan Pasal 1365 KUH Perdata.
Langkah hukum yang dapat ditempuh :
Melakukan langkah hukum pidana dan perdata.
Mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.
Untuk menjerat pelaku penyerobotan tanah, pihak yang berhak atas tanah dapat :
Melakukan laporan atau pengaduan.
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penangkapan.
Melimpuahkan perkara kepada jaksa penuntut umum.
Melakukan penuntutan, dakwaan, dan putusan.
Untuk memberikan kepastian hukum, masyarakat sebaiknya memiliki sertifikat hak (milik) atas tanah.
(Red).