• Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak
Lentera Nusantara News
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Lentera Nusantara News
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Berbekal Rekaman CCTV, Polres Sukoharjo Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Curanmor

LenteraNews by LenteraNews
in Berita Utama
0
Berbekal Rekaman CCTV, Polres Sukoharjo Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Curanmor
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sukoharjo, Lenteranusantaranews.com

Satreskrim Polres Sukoharjo menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di tempat parkir rumah kos Nugraheni Jalan Demalang RT 01/ RW 03 Desa Kudu, Baki, Sukoharjo. Aksi itu terekam kamera CCTV.

Kasat Reskrim AKP Zaenudin mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial APA alias Bebek (38) warga Desa Jati, Masaran, Sragen; dan FAW alias Plonco (30) warga Dukuh Turi Baru, Cemani, Grogol, Sukoharjo.

“Tindak pidana pencurian sepeda motor di tempat kos Nugraheni tersebut terjadi pada, Sabtu (22/2/2025) lalu. Saat itu tempat kos sepi. Berdasarkan laporan korban, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna melaksanakan olah TKP,” kata Kasat Reskrim saat konferensi pers, Selasa (4/3/2025).

Setelah mendapatkan petunjuk, petugas selanjutnya melaksanakan penyelidikan salah satunya mengecek rekaman CCTV, dan meminta keterangan sejumlah saksi diantaranya penjaga tempat kos itu.

” Lalu pada, Jum’at (28/3/2025) sekira pukul 02.00 WIB Tim Resmob Polres Sukoharjo berhasil menangkap dua pelaku berikut barang bukti sepeda motor yang dicuri yaitu 1 unit Honda Beat tahun 2017, warna putih dengan Nopol AD 5406 AFB, dan 1 buah helm warna hitam,” beber Zaenudin.

Selain barang bukti hasil kejahatan, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana beraksi oleh pelaku yaitu, Honda Beat tahun 2013, warna putih Nopol AD 4331 YU, dan Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Kasat Reskrim.

(Red)

Previous Post

Polres Banjarnegara Lakukan Pengamanan Hari Jadi ke 454 Kabupaten Banjarnegara

Next Post

Protes Warga Pilang Gresik Terkait Jalan Rusak di Medsos, Kades Kedamean Enggan Menjawab

Next Post
Protes Warga Pilang Gresik Terkait Jalan Rusak di Medsos, Kades Kedamean Enggan Menjawab

Protes Warga Pilang Gresik Terkait Jalan Rusak di Medsos, Kades Kedamean Enggan Menjawab

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 5   +   10   =  

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak

© 2025 lenteranusantaranews.com.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2025 lenteranusantaranews.com.