Mojokerto, Lenteranusantaranews.com
SMP Negeri 1 Bangsal setiap tahun lakukan pungutan kepada walimurid untuk acara santunan , Itulah yang di sampaikan humas SMPN 1 Bangsal kepada wartawan saat di sodori wartawan proposal untuk kegiatan santunan yatim piatu dan juga fakir miskin
” Waalaikum salam, mohon maaf sekolah kami juga mengadakan agenda rutin Santunan anak Yatim dan Dhuafa yg jg menggali dana dr Ibu Bpk guru dan orangtua🙏🙏🙏 ” Tulis humas SMPN 1 Bangsal pada pesan whatsApp ke wartawan kamis, (6/3/25)
Namun saat di konfirmasi ulang terkait pernyataan yang di tulisnya kepada wartawan, humas mengelak dan menyampaikan untuk pungutan atau iuran tersebut halnya di bebankan kepada wali murid yang mampu , tidak di pukul rata
” Mohon maaf bukan pungutan, kami menghimpun orangtua yg mampu utk menyumbangkan rizkinya berupa sembako utk disalurkan ke kaum dhuafa di sekitar sekolah🙏🙏🙏 ” Imbuh humas menjawab konfirmasi ulang
Pelaku pungli di Indonesia dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pungutan di sekolah negeri dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Larangan ini berlaku untuk semua sekolah negeri, termasuk SMP negeri.
Larangan pungutan di sekolah negeri
Tidak boleh membebankan pungutan kepada peserta didik atau orang tua yang tidak mampu secara ekonomi
Tidak boleh mengaitkan pungutan dengan penerimaan siswa baru, penilaian akademik, atau kelulusan
Tidak boleh menggunakan pungutan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah
Komite sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun dari siswa atau orang tua.
(Tim)