• Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak
Lentera Nusantara News
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Lentera Nusantara News
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Diduga Tabrak Aturan, SMP Negeri 2 Bangsal Masih ada pungutan

LenteraNews by LenteraNews
in Pendidikan
0
Diduga Tabrak Aturan, SMP Negeri 2 Bangsal Masih ada pungutan
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mojokerto, Lenteranusantaranews.com

SMP Negeri 1 Bangsal  setiap tahun lakukan pungutan kepada walimurid untuk acara santunan , Itulah yang di sampaikan humas SMPN 1 Bangsal kepada wartawan saat di sodori wartawan proposal untuk kegiatan santunan yatim piatu dan juga fakir miskin

” Waalaikum salam, mohon maaf sekolah kami juga mengadakan agenda rutin Santunan anak Yatim dan Dhuafa yg jg menggali dana dr Ibu Bpk guru dan orangtua🙏🙏🙏 ” Tulis humas SMPN 1 Bangsal pada pesan whatsApp ke wartawan kamis, (6/3/25)

Namun saat di konfirmasi ulang terkait pernyataan yang di tulisnya kepada wartawan, humas mengelak dan menyampaikan untuk pungutan atau iuran tersebut halnya di bebankan kepada wali murid yang mampu , tidak di pukul rata

” Mohon maaf bukan pungutan, kami menghimpun orangtua yg mampu utk menyumbangkan rizkinya berupa sembako utk disalurkan ke kaum dhuafa di sekitar sekolah🙏🙏🙏 ” Imbuh humas menjawab konfirmasi ulang

Pelaku pungli di Indonesia dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pungutan di sekolah negeri dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Larangan ini berlaku untuk semua sekolah negeri, termasuk SMP negeri.

Larangan pungutan di sekolah negeri
Tidak boleh membebankan pungutan kepada peserta didik atau orang tua yang tidak mampu secara ekonomi

Tidak boleh mengaitkan pungutan dengan penerimaan siswa baru, penilaian akademik, atau kelulusan

Tidak boleh menggunakan pungutan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah

Komite sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun dari siswa atau orang tua.

(Tim)

Previous Post

Meresahkan Warga..! Tambang Pasir Kuarsa di Dusun Krajan, Kecamatan Motong Sekar Diduga Kuat Tak Berizin.

Next Post

Kepala Desa Suwari  Akan Terus Berupaya Membawa Desa Suwari Menuju Desa Modern Dan Berkembang

Next Post
Kepala Desa Suwari  Akan Terus Berupaya Membawa Desa Suwari Menuju Desa Modern Dan Berkembang

Kepala Desa Suwari  Akan Terus Berupaya Membawa Desa Suwari Menuju Desa Modern Dan Berkembang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 3   +   1   =  

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak

© 2025 lenteranusantaranews.com.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2025 lenteranusantaranews.com.