Pasuruan Lensanusantaranews.com
Menyandang Predikat sebagai kota santri harus pasrah dengan peristiwa kejadian yang menampar seluruh element masyarakat, kematian pria bernama Antok 50 tahun yang merupakan warga Trewung kidul , Kota Probolinggo tersebut tewas dibalik kamar seorang psk, senin (07/04/2025).
Peristiwa berawal saat korban dan pamannya jalan – jalan dikawasan yang memang terkenal dengan sebutan warung surga grati, merasa ada yang tertarik, mereka berhenti di sebuah warung milik cak hasan dan memesan kopi sebagai sebagai awal petualangan mereka. Sebagai petualang Sex, mereka ngobrol dengan pramusaji yang sebetulnya juga seorang psk, setelah menemui kesepakatan, anton dan psk cak hasan masuk ke bilik kamar yang memang sudah disediakan.
Paman korban yang tak ikut masuk, hanya menunggu sembari menikmati kopi pesanannya, beberapa saat setelah ditinggalkan antok yang berjuang meraih puncak dosanya, terdengar teriakan wanita dari belakang yang meminta tolong hingga dirinya ( paman korban, red) dan cak hasan selalu pemilik warung bergegas lari ke sumber suara.
“saat kejadian saya sedang menikmati kopi didepan, setalah saya mendengar teriakan wanita yang meminta tolong, saya sama pemilik warung langsung lari mencari sumber suara” ucap paman korban.
Melihat keponakan yang kejang – kejang, paman korban meminta tolong pada cak hasan untuk menghubungi Polsek setempat agar mendapatkan bantuan secara intensif, nasib malang tidak bisa dihadang, antok yang berstatus lajang tersebut terkapar tak bernyawa dikamar psk pujaannya.
Selain melarikan korban ke RSUD Grati guna dilakukan otopsi agar memastikan penyebab kematian korban, anggota Polsek Grati juga memasang police line atau garis polisi terhadap warung milik cak hasan.
Keberadaan Warung Surga penyedia Bidadari Neraka tersebut sudah cukup lama berlangsung, meski banyak larangan baik Perda maupun undang – undang Hukum Pidana namun keberadaannya bagai jamur di musim penghujan, tidak ada tindakan tegas yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum maupun Satuan Pamong Praja Bahkan menurut Sumber yang dapat dipercaya diperoleh informasi bahwa para psk tersebut diduga sengaja dipelihara agar bisa menyetor iuran gelap kepada para oknum.
Meski jelas dikatakan didalam Pasal 284 KUHP yang diperbarui oleh Pasal 411 yang mengatur tentang tindak pidana perzinaan, namun pasal – pasal tersebut tidak dapat tegak berdiri di wilayah Hukum Pasuruan, dan hal tersebut telah menjadi sorotan DPP Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat atau biasa disebut dengan Gempar. Pria bertubuh tambur dengan panggilan Bang Tyo tersebut menjelaskan bahwa meskipun pasal 248 atau 411 tersebut merupakan delik aduan namun setiap keberadaan lokalisasi tersebut sangat meresahkan khususnya bagi kaum wanita.
“Pasal 248 atau 411 tersebut merupakan delik aduan namun setiap keberadaan lokalisasi tersebut sangat meresahkan khususnya bagi kaum wanita” ucap Bang Tyo
“Tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum dan Satuan Polisi Pamong Praja sangat dibutuhkan oleh Masyarakat, mengingat lokasi Portitusi juga merupakan penyakit masyarakat yang akan berdampak pada ketidak stabilan ekonomi rumah tangga maupun Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kerugian jangka panjang dari dibiarkannya lokasi Portitusi tersebut berdiri akan menimbulkan Penyakit Kelamin yang juga mengancam nyawa” Terang Bang Tyo dalam wawancaranya bersama Redaksi Media Online ini.
Perbuatan cabul juga dilarang oleh Pasal 296 KUHP mengatur tindak pidana memudahkan atau menyebabkan perbuatan cabul yang dilakukan secara sengaja dan dijadikan kebiasaan atau pekerjaan. Selain Pasal 296 KUHP, beberapa peraturan daerah juga mengatur sanksi pidana bagi pengguna pekerja seks komersial (PSK) dan penyedia PSK.
“Sura dira satya pati” yang berarti “teguh dan setia kepada Negara, Agama, dan Pemimpin” merupakan salah satu semboyan dari kota Pasuruan yang tertulis pada pita putih yang melingkari perisai dalam logo Kota Pasuruan. Selain semboyan, Kota Pasuruan juga memiliki slogan “Bergerak dengan Hati, Membangun Kota Pasuruan yang Berkelanjutan”. Slogan ini menggambarkan semangat masyarakat dan pemerintah dalam membangun kota dengan kepedulian dan keberlanjutan.