Gresik, Lenteranusantaranews.com
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuan terhadap anak di bawah umur. dan diketahui kejadian tersebut terjadi di wilayah kecamatan Benjeng.
Pelaku berinisial FA alias Sogol (20 Tahun) merupakan pemuda asal kecamatan Benjeng. Sekedar diketahui pemuda yang di maksud di tangkap polisi saat berada di kediamannya.
Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari laporan ibu korban pada 6 Mei 2025. Korban, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, mengaku menjadi korban persetubuhan oleh pelaku dalam dua kesempatan. Ungkapnya
Lanjut Kompol Danu Anindhito Kejadian tersebut terjadi pada akhir Maret 2025 dan 5 Mei 2025 di sebuah gubuk di Desa Jatirembe. Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap tersangka FA alias Sogol.
“Korban pada saat di setubuhi terpengaruh oleh minum-minuman keras dan pelaku membungkam mulut juga memukul pipi kanan korban sebanyak satu kali dan memukul pipi kiri korban sebanyak satu kali sehingga korban tidak berdaya dan di setubuhi oleh pelaku,” ujar Wakapolres Gresik.
Masih di katakan oleh Kompol Danu Anindhito Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka merupakan teman korban yang mengajak korban minum-minuman keras jenis arak sebelum melakukan perbuatan bejatnya. Perbuatan pertama dilakukan di rumah pelaku saat situasi sedang sepi, dan yang kedua dilakukan di sebuah gubuk di area persawahan. Korban dalam keadaan tidak berdaya dan sempat mendapat kekerasan fisik berupa pukulan di wajah sebelum diperkosa. Ucapnya
Ditambahkan oleh Kompol Danu Anindhito Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian. Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar. Tambahnya
Sebelum Mengakhiri Kompol Danu Anindhito juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak, apabila menemukan tindak pidana bisa melaporkan ke Kepolisian terdekat atau Melalui Hotline Lapor Kapolres Gresik.
“Awasi aktivitas mereka, baik di dunia nyata maupun di media sosial. Jangan ragu melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana,” Pungkasnya
Pengungkapan cepat kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Gresik dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak dan menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual.
(Red)