Mojokerto, Lenteranusantaranews.com
Perceraian merupakan mimpi buruk bagi pasangan suami isteri yang membina rumah tangga. Pada saat akad nika berlangsung sehidup semati merupakan janji ikrar sebuah pertalian suci yang di sahkan penghulu kalau beragama islam.
Dalam agama kasus perceraian merupakan suatu hal yang paling di benci. Karena apa yang sudah atau telah di satukan oleh tuhan pantang sekali untuk dipisahkam oleh manusia. Hal ini dikutip dari salah satu kitap umat salah saru agama
Di Kabupaten Mojokerto sendiri tercatat ada sekitar sebanyak 774 kasus perceraian yang sebagian atau dominan perempuan sebagai penggugat.
Ada banyak faktor penyebab perceraian itu terjadi namun hal tersebut terjadi berbalik terhadap pasangan pasutri Rendra dan Fitriya.
Diketahui Pasangan Rendra dan Fitriya merupakan pasangan yang menjalin hubungan rumah tangga sudah lama dan itu pun karena perjodohan dan harus berahir secara sepihak.
Kenapa demikian..? Karena percerian tersebut tidak diketahui oleh Fitriya selaku istri sah dari Rendra
Peristiwa tersebut diketahui saat Redaksi media Cakranusantara.Online mendapat telephone dari seseorang yang mengakui bahwa fitriyah merupakan keluarganya melalui aplikasi berbasis telephone WhatsApp.
Penelphone tersebut menceritakan secara gamblang terhadap perceraian yang syarat akan manipulasi kejam sehingga sampai terbit akta cerai yang harus di terima oleh Fitriyah selaku tergugat.
Fitriyah menerima akte cerai dengan nomor registrasi 0793/AC/2025/PA. Mr merupakan rekayasa hukum yang diduga kuat dibuat atau diminta oleh Rendra selaku penggugat.
(Tim)