• Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak
Lentera Nusantara News
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Lentera Nusantara News
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Perseteruan Panas Dua Wartawan memancing Ketua DPP LSM Gempar untuk malayangkan Surat Aduan Ke Dewan Pers

LenteraNews by LenteraNews
in Berita Utama
0
Perseteruan Panas Dua Wartawan memancing Ketua DPP LSM Gempar untuk malayangkan Surat Aduan Ke Dewan Pers
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jombang, Lenteranusantaranews.com

Perseteruan dua wartawan ramai diperbincangkan dikalangan Masyarakat khususnya Insan Pers, viralnya Pemberitaan tersebut terungkap saat salah satu Redaksi Media Online ternama mengangkat tema tentang berdirinya sebuah Perusahaan Pengelolaan limbah B3 yang berdiri diatas lahan hijau, sedikit ulasan terhadap hasil penemuan tentang Perusahaan yang diduga telah melanggar izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ( KPPR, red), berbagai upaya mediasi telah dilakukan keduanya namun kata Damai hingga pria yang bernama BSR dituding secara sepihak oleh Pewarta salah satu Redaksi Media online.

Sebut saja CNDR, sebagai Pewarta Media online yang dengan sengaja mengcopy paste tulisan dari Media lain tersebut dinilai secara Integritas jurnalistik kurang etis dan diduga sengaja menerjang aturan perundang – undangan tentang karya tulis, pada pemberitaan pertama yang terbit pada tanggal 17 Juni 2025, sebagai pewarta CNDR ikut serta berusaha untuk mengungkap takbir dibalik pemanfaatan tata ruang wilayah yang memang sudah diatur dalam peraturan pemerintah namun sialnya seorang CNDR justru mengharapkan Pundi Rupiah diatas keikutsertaannya dalam pemberitaan, hal tersebut terbukti ketika sesama pewarta di Media lain menurunkan beritanya ( bahasa wartawan adalah takedown) disitu CNDR melakukan manuver pemberitaan miring Terkait Jurnalis yang serta merta membantu dalam menata Pemberitaan tersebut agar tidak terlalu lama dikonsumsi publik,

Pertikaian kedua Jurnalis yang bertempat tinggal di Sidoarjo dan Jombang tersebut mengundang tanya Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat yang disingkat dengan Ketua DPP LSM Gempar, saat Media ini menginformasikan Terkait adanya perselisihan tersebut sebagai Ketua yang biasa dipanggil dengan nama akrab bang tyo tersebut sangat menyayangkan hal tersebut terjadi, bagaimana bisa seorang wartawan disebut sebagai pemeras jika dia mempunyai karya tulis murni yang dibuatnya sendiri tanpa mengcopy paste karya tulis orang lain.

“sangat disayangkan hal tersebut terjadi, bagaimana bisa seorang wartawan disebut sebagai pemeras jika dia mempunyai karya tulis murni yang dibuatnya sendiri tanpa mengcopy paste karya tulis orang lain” Ucap bang Tyo memulai Jawabannya pada pertanyaan yang diajukan oleh media ini.

“ tidak ada wartawan atau LSM yang menjadi pemeras, Tupoksi wartawan adalah melihat, mendengar dan menulis setiap apa yang di pandang dan didengar, dan berdasarkan keterangan dari BSR saat saya hubungi CNDR mengcopy paste karya tulis orang lain” ucap bang tyo menambahkan.

“Terkait penghapusan berita yang dilakukan oleh beberapa Redaksi agar tidak dikonsumsi oleh publik lebih banyak, justru hal tersebut diduga telah terjadi sebuah kesepakatan atau konspirasi penutupan peristiwa atau penutupan informasi publik, didalam undang – undang nomer 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik tidak serta merta ditujukan kepada pejabat atau pelayan publik tapi undang undang keterbukaan informasi publik tersebut bisa dan dapat ditujukan kepada pewarta yang menghapus berita yang sudah diupload dan dibaca oleh publik tidak dapat dihapus karena disitu terdapat hak jawab bagi seseorang atau instansi atau pejabat yang sedang diberitakan terang bang tyo.

“ Disisi lain bang tyo juga akan melakukan konfirmasi terhadap salah satu Redaksi Media online yang telah melakukan penghapusan berita ( takedown) , kita akan pertanyakan alasan Pimpinan Redaksinya apa alasannya dalam penghapusan berita tersebut, apakah ada sebuah hitung – hitungan Rupiah atau terjadi sebuah kesalahan pada tulisan “ tutup bang tyo mengakhiri wawancara bersama Redaksi Media online ini

(Red)

Previous Post

Pengadilan Agama Mojokerto Diduga Kuat Sudah Tabrak Prosedur, Mengeluarkan Akte Cerai. dan Tergugat Tidak Mengetahui Prosesnya

Next Post

Bebas Beroprasi..! Galian C di Desa Tambaksari, Blora Diduga Ilegal. Warga Berharap APH Bertindak Lebih Tegas

Next Post
Bebas Beroprasi..! Galian C di Desa Tambaksari, Blora Diduga Ilegal. Warga Berharap APH Bertindak Lebih Tegas

Bebas Beroprasi..! Galian C di Desa Tambaksari, Blora Diduga Ilegal. Warga Berharap APH Bertindak Lebih Tegas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 7   +   7   =  

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak

© 2025 lenteranusantaranews.com.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2025 lenteranusantaranews.com.