Gambar Hanya Ilustrasi
Banyuwangi, lenteranusantaranews.com
Kembali tersiar kabar isu dugaan pungutan liar yang mencoreng dunia pendidikan di Daerah. kali ini dugaan isu pungutan tersebut terjadi di salah satu sekolah SMP Negeri di Daerah Banyuwangi tepatnya di SMP Negeri 1 Tegalsari Kabupaten Banyuwangi.
Perihal dugaan pungutan tersebut mencuat setelah di laporkan oleh masyarakat melalui kanal pangaduan SP4 lapor.
Dalam laporan yang diunggaj secara anonim pada hari Rabu dini hari di sebutkan adanya penarikan iuran gadung senilai Rp.1.000.000 (Satu juta Rupiah) per siswa/ siswi.
padahal dalam undang- undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Pendidikan Nasional sudah jelas. dan putusan tersebut juga dipertegas putusan Mahkama Konstitusi bahwa pemerintahpusat maupun Daerah berkewajiban menyediakan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.
jika benar dugaan pungutan itu ada itu jelas melanggar aturan, dan juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah mewujudkan pendidik gratis dan berkualitas.
kalau ada dugaan pungutan seperti ini jelas akan membebani orang tua aiswa yang dari kalangan menengah ke bawah. selain itu juga hak anak untuk mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi biaya terancam.
pelapor pun berharap kepada pihak terkait khusunya Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi maupun pemerintah Provinsi untuk segera turun tangan menindak lanjuti aduan ini secara transparan.
Penelusuran mendalm dan sanksi tegas menjadi harapan publik agar praktik pungli di sektor pendidikan tidak terulang terus menerus.
Hingga berita ini di tayangkan, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tegalsari belum bisa di donfirmasi.
(Red)