• Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak
Lentera Nusantara News
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Lentera Nusantara News
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Diduga Kebal Hukum Proyek Pembangunan Pabrik Milik PT. Handsome Investment Indonesia Abaikan Keselamatan Pekerja

LenteraNews by LenteraNews
in Berita Utama
0
Diduga Kebal Hukum Proyek Pembangunan Pabrik Milik PT. Handsome Investment Indonesia Abaikan Keselamatan Pekerja

Oplus_131072

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jombang, Lenteranusantaranews.com ||

pembangunan pabrik di wilayah Dusun Kedungasem desa bandar Kecamatan Bandar kedungmulyo, Kabupaten Jombang, diduga mengabaikan standar keselamatan kerja dan merasa dirinya kebal hukum,

Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, para pekerja yang melakukan pekerjaan tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai,seperti Helm dan sepatu juga Rompi.

Kondisi tersebut sangat rawan karena beberapa pekerja dari warga sekitar, Pasalnya, pekerjaan ini sangat memiliki risiko besar terhadap kecelakaan kerja jika tidak diimbangi dengan prosedur keselamatan kerja dari kurangnya pengawasan komperatif

Ketika beberapa awak Media berusaha menghubungi Gunardi selaku pemilik pabrik lewat telepon Via W.A tidak merespon,bahkan di telpon juga tidak pernah menjawab diduga Gunardi merasa dirinya kebal hukum,bahkan aparat penegak hukum setempat seperti di tiadakan.

Disisi lain menurut keterangan tokoh masyarakat (Jatmiko) ketika Di mintak keterangannya: ungkapnya; seharusnya pembangunan pabrik tersebut harus tranfaransi kepada warga sekitar,
Kalau memang legalitasnya sudah resmi harus bisa menunjukan dihadapan warga sekitar atau tokok masyarakat ,bahkan ke aparat penegak hukum setempat

Dan bila ada kecelakaan kerja dalam proses pembangunan pabrik tersebut, siapa yang harus bertanggung jawab, apakah tidak melibatkan APH setempat,
” Karena fakta di lapangan “pekerja tidak Di tertipkan untuk memakai APD ( Alat Pelindung Diri) itu khan sudah melanggar K.3. ucapnya kepada awak media

Hingga berita ini ditayangkan , Gunardi selaku penanggung jawab pabrik tersebut belum bisa di konfirmasi belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor atau pimpinan proyek.

Namun warga berharap agar pihak berwenang segera melakukan evaluasi untuk mencegah potensi kecelakaan kerja di lokasi proyek tersebut,
Dan juga adanys debu yang berhamburan disekitar yang menimbulkan polusi udara dikarenakan jalan yang di lewati truk lalu lalang tersebut tidak dilakukan penyiraman air.

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja: Saat ini telah diubah menjadi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mencakup jaminan kecelakaan kerja.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja: Mengatur standar K3 dalam lingkungan kerja,karena hal tersebut sangat membahayakan bagi pekerja , “Pungkasnya

(Tim-Red)..Bersambung….

Previous Post

PT GNI Bantu Penimbunan Masjid Arahman Tanauge

Next Post

Di duga Dana Desa Diperas Dua Kali: Setelah 2.5 Juta, Kades Kalipadang Ungkap Pungli Rp30 Juta oleh Ketua AKD

Next Post
Di duga Dana Desa Diperas Dua Kali: Setelah 2.5 Juta, Kades Kalipadang Ungkap Pungli Rp30 Juta oleh Ketua AKD

Di duga Dana Desa Diperas Dua Kali: Setelah 2.5 Juta, Kades Kalipadang Ungkap Pungli Rp30 Juta oleh Ketua AKD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 0   +   7   =  

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak

© 2025 lenteranusantaranews.com.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2025 lenteranusantaranews.com.