Gresik, Lenteranusantaranews.com
Lagi dan lagi terjadi, pelanggaran terkait Kepala Desa (Kades) yang mengganti Plat Nomor kendaraan Dinas (merah) dengan Plat Nomor kendaraan pribadi (putih).
Kali ini, kamera wartawan mendapati kendaraan dinas diduga milik Kades Karangsemanding, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik yang diganti Plat Nomornya, seharusnya berwarna merah (W 3080 AP) diganti dengan Plat Nomor kendaraan pribadi yang berwarna putih.
Ironisnya, kendaraan tersebut sering terlihat mondar mandir di sepanjang jalan di Kecamatan Balongpanggang dan yang mengendarai bukanlah Kepala Desa Karangsemanding sendiri, melainkan orang lain.
Seperti yang terjadi siang ini, Senin, 21-7-2025, dengan kecepatan tinggi, sepeda motor dinas diduga milik Kades Karangsemanding melintas dijalan raya Balongpanggang. Awak media kemudian membuntuti, penasaran, siapakah yang mengendarai sepeda motor dinas tersebut.
Sepeda motor Yamaha NMax warna hitam kemudian melaju menuju rumah Zaini, Kepala Desa Karangsemanding, terapi yang mengendarai bukanlah sang Kades Zaini, tetapi orang lain. Dengan terburu-buru orang tersebut segera masuk ke dalam rumah Kades dengan maksud agar tak dilihat wartawan.
Terlihatnya sepeda motor dinas diduga milik Kades Karangsemanding yang di kendarai oleh orang lain semakin menguatkan dugaan bahwa unit tersebut telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Kendaraan dinas merupakan aset milik negara yang dibeli menggunakan anggaran publik. Sesuai ketentuan, seluruh kendaraan dinas wajib menggunakan pelat merah sebagai identitas resmi yang menandakan kepemilikan pemerintah. Pergantian pelat merah menjadi putih (pribadi) termasuk pelanggaran administratif, hukum dan berpotensi pidana.
Sudah dijelaskan, dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2007 mewajibkan kendaraan dinas pemerintah daerah memakai pelat merah dan tidak boleh digunakan diluar tugas kedinasan. Pasal 263 KUHP mengatur bahwa pemalsuan dokumen negara, termasuk TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun. Sedangkan menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan TNKB tidak sesuai ketentuan dapat dikenai denda hingga Rp.500.000,00.
Perbuatan mengganti pelat kendaraan dinas menjadi pelat pribadi bukan hanya menyalahi prosedur, namun juga mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. Ketika kendaraan negara digunakan seolah-olah milik sendiri, maka telah terjadi penyimpangan terhadap kepercayaan rakyat.
Adanya temuan dugaan penyalahgunaan aset pemerintah berupa kendaraan dinas yang diganti warna Plat Nomornya mengundang protes beberapa pihak. Salah satunya adalah ketua wartawan Independen, Gugus Supriyanto (Boncu).
Boncu menyampaikan, Kepala Desa jangan semaunya sendiri. Diberikan kendaraan dinas sebagai mobilisasi, memperlancar tugas Kepala Desa dalan menjalankan roda pemerintahan didesa. Jabatan merupakan amanah, bukan hak istimewa para Kades untuk mengaburkan aturan. Banyaknya Kades yang mengganti Plat Nomor kendaraan dinasnya dengan Plat Nomor kendaraan pribadi menjadi tugas khusus bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik untuk melakukan pembinaan.
“Dalam hal ini, Pemkab Gresik khususnya DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan Inspektorat jangan diam. Tunjukkan kinerja kalian sesuai tupoksi,” cerus Boncu singkat.
Hingga berita ini diangkat, belum ada keterangan resmi dari pihak Kades Karangsemanding. Dihubungi melalui WhatsApp pribadinya tidak menjawab.
“Mungkin Kades Karangsemanding sibuk mempersiapkan diri, karena hari rabu infonya Dia (Zaini) akan datang memenuhi panggilan dari Polres Gresik terkait dugaan jual beli jabatan yang dilakukannya,” pungkas Boncu.
(red)