• Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak
Lentera Nusantara News
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Lentera Nusantara News
No Result
View All Result
Home Investigasi

Dana BK Cair, Proyek Tak Jalan: Kades Kalipadang Terancam Jerat Hukum

LenteraNews by LenteraNews
in Investigasi
0
Dana BK Cair, Proyek Tak Jalan: Kades Kalipadang Terancam Jerat Hukum
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gresik, Lenteranusantaranews.com

Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) senilai Rp100 juta dari Dana Bantuan Khusus (BK) Tahun 2024 di Desa Kalipadang, Kecamatan Benjeng, Gresik, hingga kini tidak terealisasi. Dana tersebut telah cair sejak Desember 2024 dan dialokasikan untuk Dusun Ploso, namun hingga pertengahan Juni 2025, lokasi proyek masih kosong tanpa tanda aktivitas.

Hasil penelusuran tim investigasi media dan LSM menemukan tidak ada papan proyek, tidak ada pekerjaan fisik, bahkan tidak ada persiapan teknis. Sementara itu, beredar daftar anggaran yang mencantumkan empat kegiatan bersumber dari Dana BK:

Sanitasi Kalipadang – Rp50 juta, Paving Dusun Gesing – Rp90 juta, TPT Dusun Gesing – Rp100 juta dan Rehab Kantor Desa – Rp70 juta

Seluruh kegiatan tersebut tidak menunjukkan progres di lapangan. Kepala Desa Kalipadang, Candra Prasetyo, belum memberikan keterangan resmi. Informasi yang beredar menyebut anggaran tersebut dimasukkan ke SILPA, namun tanpa dasar hukum yang dapat diverifikasi.

Perlu Ditegaskan, Dana BK adalah dana bertujuan khusus (earmarked) yang penggunaannya telah ditentukan dalam perencanaan. Ini bukan dana fleksibel. Tidak boleh dialihkan, ditunda, atau disimpan tanpa alasan sah dan dokumen resmi.

Dana BK wajib direalisasikan dalam tahun anggaran berjalan, yakni Tahun 2024. Hal ini sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018, Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2022

Jika tidak dilaksanakan dan tidak ada revisi perencanaan yang sah, maka penggunaan dana dinilai tidak sah dan melanggar aturan, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dan UU No. 11 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Tipikor
Ancaman hukuman: penjara 1–20 tahun dan denda Rp50 juta – Rp1 miliar.

Media ini akan segera melaporkan kasus ini ke Inspektorat, Dinas PMD, Kepolisian, dan Kejaksaan. Jika terbukti fiktif, Kepala Desa Candra Prasetyo harus bertanggung jawab secara hukum atas penggunaan dana negara.

(Mijan).

Previous Post

Terkuak! Kepala Desa Wonorejo, Suroto Lebih Takut Wartawan daripada Genderuwo

Next Post

Dibalik Bongkahan Batu, Ratusan Juta Diduga Hilang di Proyek Desa Jombangdelik

Next Post
Dibalik Bongkahan Batu, Ratusan Juta Diduga Hilang di Proyek Desa Jombangdelik

Dibalik Bongkahan Batu, Ratusan Juta Diduga Hilang di Proyek Desa Jombangdelik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 4   +   1   =  

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak

© 2025 lenteranusantaranews.com.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2025 lenteranusantaranews.com.