• Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak
Lentera Nusantara News
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Lentera Nusantara News
No Result
View All Result
Home Investigasi

Dibalik Bongkahan Batu, Ratusan Juta Diduga Hilang di Proyek Desa Jombangdelik

LenteraNews by LenteraNews
in Investigasi
0
Dibalik Bongkahan Batu, Ratusan Juta Diduga Hilang di Proyek Desa Jombangdelik

Oplus_131072

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gresik, Lenteranusantaranews.com

Proyek saluran air di Dusun Jombangdelik, RT 01 RW 02, Desa Jombangdelik, Kecamatan Balongpanggang, Gresik, menuai sorotan tajam. Proyek dari Dana Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2025 Tahap l dengan nilai Rp300 juta, diduga kuat mengalami mark up anggaran secara signifikan. Investigasi lapangan menemukan volume batu tidak sesuai standar konstruksi, metode kerja tidak memenuhi syarat teknis, dan biaya fisik yang jauh lebih rendah dari nilai anggaran.

Berdasarkan dokumen dan informasi lapangan, terdapat dua tipe saluran:
Tipe 1: Lebar 0,5 m × tinggi 0,75 m × panjang 80 meter.
Tipe 2: Lebar 0,5 m × tinggi 1,0 m × panjang 408 meter.

Total panjang saluran mencapai 488 meter, dengan volume pasangan batu kali yang seharusnya berkisar di angka 280,8 m³, apabila dikerjakan sesuai aturan konstruksi.

Dalam pekerjaan pasangan batu kali, standar teknis (Permen PU No. 28/PRT/M/2006 dan SNI 03-6861-2002) mewajibkan:

Batu dibelah terlebih dahulu untuk mendapatkan ukuran seragam dan padat.
Volume dihitung berdasarkan batu terpasang (netto), bukan dari bongkahan kasar.
Menghindari rongga besar yang dapat menurunkan kekuatan struktur.

Namun, hasil pantauan visual menunjukkan bahwa batu hanya ditumpuk kasar, tanpa pemecahan, dan banyak ditemukan rongga lebar antar batu. Metode seperti ini membuat volume pasangan menyusut signifikan, hanya mencapai estimasi ±140 m³, atau sekitar 49% dari seharusnya.

Disusun berdasarkan metode kerja aktual, material yang digunakan, serta standar biaya lokal di Gresik tahun 2025:

1. Pekerjaan Awal
Pembersihan & ukur lokasi: 1 ls × Rp1.000.000 = Rp1.000.000
Galian tanah & buang (±150 m³): 150 m³ × Rp65.000 = Rp9.750.000
Subtotal: Rp10.750.000

2. Pekerjaan Struktur
Batu kali (dari tambang): 140 m³ × Rp180.000 = Rp25.200.000
Semen Portland (±1.100 zak): 55.000 kg (1.100 zak) × Rp75.000 = Rp82.500.000
Pasir pasang dan urug: 140 m³ × Rp100.000 = Rp14.000.000
Subtotal: Rp121.700.000

3. Upah Tenaga Kerja
Tukang (2 orang): Rp120.000 × 20 hari = Rp4.800.000
Kenek/pembantu (2 orang): Rp100.000 × 20 hari = Rp4.000.000
Subtotal: Rp8.800.000

Total Kebutuhan Biaya Fisik Realistis, Rp141.250.000, Nilai Pagi Anggaran: Rp.300.000.000
Nilai fisik realisasi (estimasi lapangan diperkirakan: Rp.141.250.000
Selisih dugaan mark up: Rp.158.750.000

Perbedaan ini menunjukkan potensi penggelembungan anggaran yang signifikan. Dalam dunia konstruksi, selisih lebih dari 50% antara anggaran dan biaya fisik riil mengindikasikan penyusunan RAB yang tidak wajar atau pelaksanaan tidak sesuai spesifikasi.

Bila seluruh anggaran dicairkan namun pekerjaan tidak sesuai volume dan kualitas, maka potensi pelanggaran mencakup:
Pasal 3 UU Tipikor: Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Pasal 9 UU Tipikor: Penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.
Pasal 55 KUHP: Penyertaan pelaku dalam tindak pidana korupsi.

Volume batu pasangan tidak sesuai standar konstruksi, Biaya riil proyek hanya 47% dari anggaran resmi. Metode kerja di lapangan tidak memenuhi ketentuan teknik sipil.

Media ini akan terus membedah seluruh proyek desa di Jombangdelik dan menyampaikan perkembangan investigasi berikutnya kepada publik.

(red).

Previous Post

Dana BK Cair, Proyek Tak Jalan: Kades Kalipadang Terancam Jerat Hukum

Next Post

Sekdes Sidowarek Blokir Wartawan, Diduga Sebar Nomor Tanpa Izin

Next Post
Sekdes Sidowarek Blokir Wartawan, Diduga Sebar Nomor Tanpa Izin

Sekdes Sidowarek Blokir Wartawan, Diduga Sebar Nomor Tanpa Izin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 4   +   3   =  

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak

© 2025 lenteranusantaranews.com.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2025 lenteranusantaranews.com.