Gresik, Lenteranusantaranews.com
Camat Cerme, Umar Hasyim, SH., MM., terekam dalam video resmi mengenakan seragam dinas lengkap, berbicara penuh keyakinan, bukan tentang pelayanan publik, tetapi mengajak warga menyekolahkan anak ke SMA Muhammadiyah 8 Gresik. Ia menyebut sekolah itu sebagai “Sekolah Sang Juara”, jargon promosi yang biasa digunakan pemasar, bukan pejabat negara.
Ini bukan testimoni pribadi. Ini adalah promosi terbuka oleh pejabat struktural, memanfaatkan jabatan dan atribut kekuasaan negara untuk mendorong lembaga swasta. Tindakan ini merupakan pelanggaran etika ASN, pelanggaran disiplin berat, dan berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Aturan dilanggar secara terang-terangan. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN: mengharuskan ASN bersikap netral dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: melarang penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi/kelompok.
PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik ASN: mewajibkan menjaga integritas jabatan dan tidak memengaruhi publik untuk kepentingan lembaga non-pemerintah.
Namun yang paling serius adalah ancaman Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001):
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan… dipidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.”
Apakah tindakan Camat Umar menguntungkan lembaga swasta? Ya.
Apakah ia menggunakan jabatan dan seragam negara? Jelas.
Apakah dilakukan secara sadar? Direkam resmi, diedarkan luas, dan mengandung ajakan formal.
Jika sekolah tersebut memiliki relasi personal, politik, ideologis, atau finansial dengan sang camat atau lingkarannya, maka kasus ini berpotensi masuk ke ranah gratifikasi dan konflik kepentingan terselubung.
Preseden hukum sudah ada. Tahun 2023, seorang Kadisdik di Sultra dijatuhi sanksi karena mempromosikan sekolah swasta via media sosial. Pada tahun 2019, camat di Jawa Barat dimutasi usai menyarankan warga ikut bimbingan belajar tertentu.
Namun kasus Camat Cerme lebih fatal, dilakukan secara formal, berseragam, direkam, dan dipublikasikan dengan narasi terstruktur.
Ancaman sanksinya jelas, Disiplin berat ASN: penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Jika masuk pidana Tipikor: ancaman penjara 1 hingga 20 tahun, apalagi jika ada kerugian negara atau keuntungan pihak tertentu.
Pertanyaan serius bagi Pemerintah Kabupaten Gresik, Apakah jabatan camat kini boleh digunakan untuk menjadi sales sekolah swasta?
Apakah Bupati Gresik dan BKPSDM akan tinggal diam? Apakah KASN dan Inspektorat akan buta terhadap pelanggaran terang-terangan ini?
Netralitas ASN bukan formalitas. Ia adalah pondasi kepercayaan publik.
Ketika seorang camat bicara layaknya pemasar lembaga swasta, yang runtuh bukan hanya etika individu, tapi integritas pemerintahan secara menyeluruh.
Sementara, Umar Hasyim, SH. MM saat di konfirmasi melalui whatsapp pribadinya mengatakan jika apa yang dilakukan benar. Dia siap menanggung resiko apapun apabila yang dikatakan melalui video tersebut ada masalah di kemudian hari, termasuk urusan hukum.
“Itu semua saya harus ngajak, tidak hanya di sekolah itu saja sekolah yg lain juga. Itu bagi saya tidak salah,” kata Umar singkat.(red).