Jombang, Lenteranusantaranews.com
Sekretaris Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, memblokir nomor wartawan media ini usai dikonfirmasi soal proyek desa tahun anggaran 2025. Tak hanya itu, ia juga diduga menyebarkan nomor pribadi wartawan tanpa izin.
Pemblokiran terjadi setelah wartawan mengirim pesan klarifikasi terkait proyek desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Belum sempat ada tanggapan, nomor wartawan diblokir secara sepihak.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun atau didenda Rp500 juta.
Tak berhenti di situ, muncul dugaan Sekdes menyebarkan nomor wartawan ke pihak lain tanpa seizin pemilik. Ini merupakan pelanggaran privasi yang diatur dalam Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Sikap tertutup ini bertolak belakang dengan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, yang mengharuskan badan publik memberi akses informasi kepada masyarakat, termasuk kepada jurnalis.
Hingga berita ini dimuat, Sekretaris Desa belum memberikan klarifikasi. Redaksi menilai tindakan semacam ini tidak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran hukum yang serius.
(red).