Jombang, Lenteranisantaranews.com
Pemerintah Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, diduga melampaui batas alokasi penggunaan Dana Desa untuk pembangunan/rehabilitasi balai desa. Anggaran yang dicairkan mencapai Rp309.080.000, atau lebih dari dua kali lipat dari batas maksimal yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022, desa berstatus mandiri hanya diperbolehkan mengalokasikan maksimal 10 persen dari total Dana Desa untuk pembangunan kantor desa. Dengan pagu Dana Desa Sidowarek tahun 2025 sebesar Rp1.275.268.000, batas maksimal yang sah seharusnya tidak melebihi Rp127.526.800.
Penggunaan anggaran melebihi ambang batas ini berpotensi melanggar Pasal 26 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan kepala desa mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Pasal 3 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Kegiatan dengan nilai di atas Rp300 juta tersebut tercantum dalam dokumen omspan 2025. Namun tidak disertai penjelasan teknis terbuka yang lazimnya memuat rincian pelaksanaan, sumber daya, dan dasar penganggaran rinci.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Sidowarek, Fatchur Rohman, belum membuahkan hasil, Jumat (25/7/2025), Sekretaris Desa yang dihubungi melalui whatsapp memilih tidak memberikan komentar.
Sementara itu, Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Heri, saat dihubungi untuk dimintai penjelasan justru memblokir kontak wartawan. Sikap tersebut tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.
Dugaan pelanggaran ini memenuhi kriteria objek pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah dan dapat ditindaklanjuti dalam pengawasan aparat penegak hukum. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 11 Tahun 2019, tindakan yang mengabaikan prinsip tata kelola keuangan desa dapat berujung pada sanksi administratif hingga proses pidana apabila ditemukan unsur kerugian negara.
Setiap pembelanjaan Dana Desa wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ketika penggunaan anggaran tidak sesuai ketentuan dan pejabat pelaksana memilih menghindar dari klarifikasi, maka konsekuensi pemeriksaan menjadi langkah tak terhindarkan.
Media ini akan membedah seluruh proyek desa di Sidowarek dan akan menyampaikan pada pemberitaan selanjutnya.
(Mijan).