Tuban, Lenteranusantaranews.com
Viral diberitakan tak membuat gentar pelaku tambang galian c jenis pasir sillica (Kuarsa) di Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten tuban. Hal tersebut malah menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat, bahwasanya pelaku tambang galian pasir silica tersebut diduga kuat kebal hukum
Bagaimana Tidak praktik dan aktifitas tambang galian pasir silica tersebut dilakukan secara brutal tanpa adanya mempertimbangkan aspek serta dampak yang akan di timbulkan dari galian tersebut. hanya karena diduga demi meraup keuntungan secara pribadi.
Padahal di lokasi tersebut sudah sekitar 3 sampai 4 bulan kemaren sudah tidak ada aktifitas namun pada 31- juli 2025 malah mulus beropras atau beraktivitas kembali
Galian pasir silica tersebut selain mengancam ekosistem alam juga berdampak pada infratuktur milik pemerintah yaitu di jalan akses jalan poros Desa.
Kerusakan dari aktifitas lalu lalang kendaran pengangkut hasil tambang tersebut merusak akses jalan poros Desa. kalau sudah rusak siapakah yang akan bertanggung jawab.
Bulum lagi negara pun mengalami kerugian akibat dari pengemplangan pajak karena tambang tersebut juga disinyalir tidak memiliki perizinan secara lengkap.
Berdasarkan data yang di himpun oleh wartawan dari ceker beberapa tambang yang ada di sekitar mengerucut ke satu nama yaitu Inisial CH. diketahui CH merupakan pengusaha muda yang berasal dari Desa Cokrowati.
(Tim)