• Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak
Lentera Nusantara News
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Lentera Nusantara News
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Realisasi Dana Desa Wonokerso Tahap 1 Belum Dicatatkan, Kades Nariyadi Jadi Sorotan

LenteraNews by LenteraNews
in Berita Utama
0
Realisasi Dana Desa Wonokerso Tahap 1 Belum Dicatatkan, Kades Nariyadi Jadi Sorotan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Malang, lenteranusantaranews.com

Hingga 10 Juli 2025, Pemerintah Desa Wonokerso, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, telah menerima penyaluran Dana Desa tahap 1 sebesar Rp609.268.200 atau 100 persen dari pagu tahap pertama. Total pagu Dana Desa tahun 2025 mencapai Rp1.015.447.000.

Namun, hingga kini, realisasi penggunaan anggaran tahap 1 belum tercatat dalam Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) Kementerian Keuangan. Kondisi ini memicu sorotan tajam, mengingat keterlambatan pelaporan berpotensi menghentikan penyaluran tahap berikutnya.

Sesuai Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2023, Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berkewajiban penuh memastikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa disampaikan tepat waktu melalui OMSPAN. Kegagalan melaksanakan kewajiban ini merupakan pelanggaran administratif yang dapat mengakibatkan penghentian sementara penyaluran dana hingga laporan dipenuhi.

Hingga berita ini dirilis, Kepala Desa Wonokerso, Nariyadi, belum memberikan penjelasan terkait hambatan teknis maupun administratif yang menyebabkan laporan realisasi tahap 1 belum masuk ke sistem.

Keterlambatan pelaporan bisa disebabkan oleh sejumlah faktor, mulai dari belum selesainya penyusunan laporan penggunaan anggaran, kendala teknis input data, hingga belum lengkapnya dokumen pertanggungjawaban. Namun, tanggung jawab akhir tetap berada di tangan Kades sebagai pemegang mandat pengelolaan anggaran desa.

Media ini akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan mengawal transparansi pengelolaan Dana Desa di Wonokerso, demi memastikan anggaran publik digunakan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

(red).

Previous Post

Belum Lapor Realisasi Dana Desa, Kinerja Pemdes Karangduren Dipertanyakan

Next Post

GTT Tercatat 4 Orang, Anggaran Capai Rp 86 Juta; Selisih Data Siswa BOS di SMPN 1 Mojoanyar

Next Post
GTT Tercatat 4 Orang, Anggaran Capai Rp 86 Juta; Selisih Data Siswa BOS di SMPN 1 Mojoanyar

GTT Tercatat 4 Orang, Anggaran Capai Rp 86 Juta; Selisih Data Siswa BOS di SMPN 1 Mojoanyar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 3   +   10   =  

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak

© 2025 lenteranusantaranews.com.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2025 lenteranusantaranews.com.