Gresik, lenteranusantaranews.com
Pemerintah Desa Bulurejo, Kecamatan Benjeng, mendapat alokasi Dana Desa tahun anggaran 2025 sebesar Rp1,167 miliar. Dari jumlah tersebut, Dana Alokasi Kinerja (AK) menjadi yang terbesar kedua, dengan nilai mencapai Rp258.510.000.
Alokasi Dana Kinerja ini seharusnya menjadi pendorong nyata bagi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Namun data terbaru menunjukkan kenaikan jumlah penduduk miskin di Desa Bulurejo, menandakan adanya tantangan serius dalam pengentasan kemiskinan meski dana desa telah dialokasikan.
Desa Bulurejo memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mengelola 130 stand di pasar desa dengan sistem sewa pakai. Sistem ini idealnya dapat menjadi sumber pendapatan berkelanjutan bagi desa sekaligus mendorong aktivitas ekonomi lokal.
Namun, pengelolaan pasar dengan sistem sewa pakai rawan terhadap sejumlah kendala dan potensi penyimpangan, seperti manipulasi laporan pendapatan, penetapan tarif sewa yang tidak transparan, penyelewengan dana hasil sewa, hingga kolusi dalam pengelolaan transaksi harian.
Kendala pengelolaan yang belum optimal dan diduga adanya pola transaksi yang tidak jelas diduga menjadi faktor yang menghambat peningkatan ekonomi masyarakat sehingga dampak nyata dari BUMDes terhadap kesejahteraan warga belum maksimal.
Jumlah penduduk yang meningkat turut menambah beban pelayanan dan pembangunan di desa. Kepala Desa Iwan Sofwan harus memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa serta BUMDes agar dapat memberikan manfaat sesuai tujuan pengalokasian.
Media ini masih melakukan penelusuran mendalam terkait pola transaksi, pengelolaan, dan sistem administrasi pasar desa Bulurejo. Penelusuran difokuskan pada dokumen-dokumen keuangan, tata kelola sewa pakai, dan laporan pendapatan BUMDes untuk mengungkap potensi penyimpangan dan modus korupsi yang kerap terjadi dalam pengelolaan pasar desa.
Hasil penelusuran tersebut akan disampaikan pada pemberitaan selanjutnya.
(red)