Gresik, lenteranusantaranews.com
Di tengah kerangka pendidikan dasar yang selama ini mengedepankan ketuntasan belajar, tiba-tiba muncul kebijakan baru yang belum pernah terdengar sebelumnya: “kenaikan kelas bersyarat”. Kebijakan ini diterapkan oleh SD Negeri 5 Gresik kepada seorang siswi kelas III C, Azizah Widyajaya Dinata, sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Naik Bersyarat Nomor: 421.2/128/437.53.01.09/2025 untuk tahun pelajaran 2024/2025 lengkap ditandatangani Rosanti, S,Pd sebagai wali kelas 3C dan Kepala UPT SD Negeri 5 Gresik Sukiramah, S.Pd, juga orang tua siswa.
Siswa yang bersangkutan dinyatakan naik kelas IV, namun dengan sejumlah persyaratan ketat, antara lain wajib memperbaiki nilai seluruh mata pelajaran, meningkatkan persentase kehadiran, dan menjalani pemantauan ketat selama tiga bulan pertama. Jika tidak ada perbaikan signifikan dalam satu bulan pertama, pihak sekolah berencana memanggil siswa tersebut kembali untuk pembinaan, bahkan berpotensi mengambil tindakan lanjutan sesuai aturan internal.
Kebijakan ini menjadi sorotan, sebab selama ini kenaikan kelas di pendidikan dasar didasarkan pada tiga indikator utama yang sudah baku, yakni nilai rapor memenuhi Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), kehadiran siswa yang mencapai batas minimal, dan sikap serta perilaku yang dinilai baik oleh pendidik. Penggunaan “kenaikan kelas bersyarat” dipertanyakan apakah sesuai dengan regulasi pendidikan yang berlaku.
Media ini telah menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik untuk mendapatkan klarifikasi dan memastikan apakah kebijakan ini melanggar aturan atau justru menjadi terobosan baru dalam dunia pendidikan, Dr. S.Hariyanto S.Pd, M.M, menyarankan untuk berkoordinasi dengan Kabid Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar, Sunikan. Kepala Dinas (Kadis) pendidikan hingga memberikan nomor telepon Sunikan untuk bisa diajak komunikasi. Namun, saat dihubungi Sunikan diam seribu bahasa. Begitu juga saat di chat, dia (Sunikan) tak mau membalas.
Kebijakan yang tidak lazim ini berpotensi membuka preseden baru dalam dunia pendidikan dasar di Indonesia, yang selama ini menempatkan kenaikan kelas sebagai hak siswa yang memenuhi syarat, bukan kewajiban dengan syarat tambahan. (red)