Malang, lenteranusantaranews.com
Pencatatan realisasi Dana Desa Wonokerso, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang tahun anggaran 2024 memunculkan tanda tanya besar. Berdasarkan data, pagu anggaran sebesar Rp 950.307.000, namun yang tercatat di Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) hanya Rp 368.895.113 dari total 18 kegiatan.
Kepala Desa Wonokerso, Nariyadi, tidak memberikan jawaban ketika dikonfirmasi terkait perbedaan angka tersebut.
Mengacu pada Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa merupakan bagian dari keuangan desa yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Pelanggaran terhadap prinsip tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi, pemberhentian sementara atau tetap, hingga sanksi pidana sesuai Pasal 26 ayat (4) huruf f dan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 40 ayat (1) undang-undang yang sama.
Media ini masih melakukan penelusuran untuk memastikan sumber kendala, apakah berasal dari pihak desa, kecamatan, Pemerintah Kabupaten Malang, atau gangguan pada server pusat. Hasil investigasi lebih lanjut akan disampaikan pada pemberitaan berikutnya.
(red)