Gresik, Lenteranusantaranews.com
Panitia pelaksana gerak jalan se-Kecamatan Menganti bekerja sejak pagi hingga menjelang Maghrib. Imbalan yang diterima hanya berupa konsumsi nasi kotak, tanpa honor atau kompensasi finansial.
Padahal, secara tegas aturan mengenai pengelolaan keuangan daerah mengatur hak panitia untuk menerima honorarium dalam pelaksanaan kegiatan Hari Besar Nasional (PHBN) di lingkup kecamatan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kegiatan PHBN termasuk dalam kategori kegiatan protokol dan publikasi. Dalam ketentuan tersebut, alokasi dana honorarium panitia merupakan bagian wajib dari anggaran kegiatan yang harus direalisasikan.
Honor panitia bukan sekadar bentuk apresiasi, melainkan hak yang diatur secara jelas dalam regulasi untuk menjamin pelaksanaan kegiatan berjalan efektif dan berkeadilan.
Diduga anggaran honor panitia telah disiapkan dalam dana kegiatan kecamatan, namun kenyataannya honor tersebut tidak diberikan kepada panitia pelaksana.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan panitia maupun masyarakat yang mengetahui, sekaligus menimbulkan keprihatinan terhadap tata kelola dana publik di wilayah tersebut.
Camat Menganti sebagai pimpinan wilayah bertanggung jawab penuh untuk memberikan penjelasan dan memastikan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana, khususnya terkait honorarium panitia.
Pengabaian terhadap aturan ini bukan hanya melemahkan kepercayaan masyarakat, tetapi juga menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan yang sehat dan berintegritas.
(Red)