• Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak
Lentera Nusantara News
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Lentera Nusantara News
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Investigasi Tajam: Kabel Bawah Tanah Digali Diduga Ilegal, Aparat Diduga Tutup Mata

LenteraNews by LenteraNews
in Berita Utama
0
Investigasi Tajam: Kabel Bawah Tanah Digali Diduga Ilegal, Aparat Diduga Tutup Mata
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tuban, Lenteranusantaranews.com

menemukan praktik mencurigakan berupa penggalian kabel bawah tanah yang diduga kuat ilegal dan sarat penyimpangan. Aktivitas galian berlangsung tanpa papan proyek, tanpa keterangan resmi, dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Di lokasi, Berdasarkan instruksi seseorang yang menggunakan alat komunikasi kepada sopir dump truk dan pekerja menggunakan rantai untuk menarik kabel, kemudian hasil tarikan dilempar begitu saja ke atas bak dump truk. Fakta di lapangan mengindikasikan bahwa kabel yang seharusnya menjadi aset negara atau milik perusahaan telekomunikasi/listrik justru diangkut seperti barang hasil rampasan. Rabu. 20/08/2025

Ketika Awak Media Bertemu Polisi

Lebih mengejutkan lagi, saat awak Media Ronggolawe News mengabarkan kepada patroli polisi yang kebetulan melintas, aparat tidak segera melakukan tindakan tegas di lokasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar:

Apakah polisi memang tidak tahu aturan bahwa setiap pekerjaan galian wajib izin resmi dan transparansi publik?

Ataukah ada dugaan pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi pencurian aset negara?

Indikasi Kuat Dugaan Pidana
Investigasi lapangan mengarah pada beberapa indikasi pelanggaran serius:

1. Tidak adanya papan proyek → pekerjaan ini jelas tidak transparan dan berpotensi ilegal.
2. Pengangkatan kabel dengan dump truk → modus operandi mirip pengangkutan barang hasil curian.
3. Tidak ada dokumen izin → pekerja di lapangan bungkam ketika dimintai keterangan resmi.
4. Laporan ke polisi diabaikan → publik berhak menilai adanya dugaan pembiaran aparat.

Pertanyaan Kritis untuk Aparat Penegak Hukum
Apakah benar kabel yang digali merupakan aset negara?
Jika iya, siapa dalang di balik operasi ilegal ini?
Mengapa polisi yang sudah diberi laporan justru diam tanpa tindakan?

Tanggung Jawab Negara Dipertaruhkan

Kasus ini bukan sekadar galian kabel, melainkan dugaan penggarongan aset publik yang jika dibiarkan akan merugikan negara dan masyarakat luas. Aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, ditantang untuk tidak hanya berjanji tetapi bertindak nyata menindak siapa pun yang terlibat.

Media Ronggolawe News akan terus menelusuri jaringan di balik aktivitas mencurigakan ini dan siap membuka ke publik jika terdapat indikasi keterlibatan oknum aparat atau pihak ketiga yang selama ini berlindung di balik kekuasaan.

Untuk kasus penggalian kabel bawah tanah diduga ilegal, beberapa pihak berwenang/dinas yang relevan untuk dikonfirmasi antara lain:

1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten/Kota Tuban
.Apakah pekerjaan galian tersebut memiliki izin resmi?
Apakah sesuai dengan rencana tata ruang dan infrastruktur?
2. Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban
Jika galian berada di badan jalan atau trotoar, apakah ada izin terkait rekayasa lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan?
3. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tuban
Apakah kabel yang digali terkait jaringan telekomunikasi/internet resmi?
4. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tuban
Apakah ada AMDAL atau izin lingkungan terkait aktivitas galian tersebut?
5. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban
Tugasnya menertibkan kegiatan yang tidak memiliki izin resmi di wilayah umum.
6. Polres Tuban (Unit Tipiter/Tipikor atau Reskrim)
Terkait potensi pelanggaran hukum dan tindak pidana dalam pekerjaan galian ilegal.
Perlu juga dikonfirmasi terkait interaksi antara patroli polisi dan pekerja galian.
7. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban (jika galian di tanah bukan milik jalan negara/kabupaten)
Apakah lokasi galian berada di tanah dengan status hak tertentu?
8. Pemerintah Desa/Kelurahan & Kecamatan Setempat
Apakah mereka menerima pemberitahuan/izin resmi soal proyek galian tersebut?
(*)

Previous Post

Dugaan Penyimpangan Dana Bedah Rumah Rp14 Miliar di Desa Randuboto Mengemuka

Next Post

Rabat Beton Baru Seumur Jagung Sudah Retak. Diduga Ada Mark Up Anggaran.

Next Post
Rabat Beton Baru Seumur Jagung Sudah Retak. Diduga Ada Mark Up Anggaran.

Rabat Beton Baru Seumur Jagung Sudah Retak. Diduga Ada Mark Up Anggaran.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 4   +   3   =  

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak

© 2025 lenteranusantaranews.com.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2025 lenteranusantaranews.com.