Gresik, Lenteranusantaranews.com
Dugaan penyalahgunaan aset desa menyeruak di Pasar Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Pasar yang padat pedagang dan pembeli ini ternyata menyimpan persoalan serius: dari pengelolaan lahan parkir yang tidak jelas hingga pemanfaatan gedung barat pasar secara komersial tanpa dasar hukum.
Alih-alih menyejahterakan warga, pasar diduga menjadi sumber bancakan tersembunyi. Semua indikasi mengarah pada Kepala Desa Sumput dan pengurus BUMDes yang diduga menjadi kaki tangan dalam mengatur arus uang.
Setiap hari ratusan kendaraan keluar-masuk pasar. Uang parkir yang seharusnya menjadi PADes tidak pernah dilaporkan secara resmi. Seorang pedagang mengatakan, “Kami bayar parkir setiap hari, tapi tidak pernah tahu uangnya masuk ke kas desa atau ke kantong pribadi. Jawaban mereka selalu muter-muter.”
Gedung barat pasar, semestinya fasilitas publik, kini dikomersialkan tanpa mekanisme resmi. Aktivis lokal menegaskan, “Gedung barat itu aset desa. Dimanfaatkan komersial tanpa persetujuan BPD dan pencatatan resmi jelas penyalahgunaan aset. Ini bukan administrasi, tapi dugaan korupsi.”
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 26 ayat (4) huruf c, kepala desa wajib mengelola aset secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan bebas konflik kepentingan. Permendagri No. 1 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (1) juga melarang penyewaan atau pemanfaatan aset desa tanpa persetujuan BPD. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 menegaskan bahwa pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan bisa dijerat pidana korupsi.
BUMDes yang seharusnya menjadi motor ekonomi rakyat justru dipandang sebagai alat legalisasi praktik haram. Laporan keuangan tidak dipublikasikan, tidak ada transparansi rapat desa, dan masyarakat tidak mengetahui laba dari pengelolaan pasar.
Ahmad Fajar, pengamat hukum desa dari Surabaya, mengatakan, “BUMDes bukan milik pribadi Kepala Desa. Jika pendapatan parkir atau gedung barat tidak masuk kas resmi, itu maladministrasi. Unsur memperkaya diri sendiri bisa dijerat pasal korupsi.”
Dalam beberapa pekan, masyarakat akan menggelar audiensi resmi dengan Kepala Desa Sumput. Jika jawaban tidak memuaskan, dugaan penyalahgunaan aset ini akan dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Gresik, Kejaksaan Negeri, dan Unit Tipikor Polres Gresik.
Pasar Desa Sumput kini menjadi simbol pertarungan antara kepentingan rakyat dan kerakusan oknum penguasa desa. Jika dibiarkan, pasar ini bukan lagi milik rakyat, melainkan ATM pribadi yang mengalir ke kantong Kepala Desa dan BUMDes. (red)