• Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak
Lentera Nusantara News
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Lentera Nusantara News
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kelebihan Bayar Puluhan Juta Bayangi Proyek GOR Desa Adan-Adan

Admin 2 by Admin 2
in Berita Utama
0
Kelebihan Bayar Puluhan Juta Bayangi Proyek GOR Desa Adan-Adan
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kediri, Lenteranusantara.com

Proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) di Desa Adan-Adan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, yang bersumber dari Dana Desa selama tiga tahun anggaran, menyedot dana sebesar Rp 564,3 juta. Namun, analisis konstruksi mengungkap indikasi kelebihan bayar hingga lebih dari Rp 84 juta.

Papan informasi proyek mencatat rincian anggaran Rp 107,2 juta pada tahun 2022, Rp 316,9 juta pada tahun 2023, dan Rp 140,1 juta pada tahun 2024. Jika dijumlahkan, totalnya mencapai Rp 564,3 juta. Angka tersebut menimbulkan pertanyaan karena hasil perhitungan teknis menunjukkan biaya wajar untuk bangunan dengan ukuran dan spesifikasi yang sama seharusnya hanya sekitar Rp 480 juta.

Gedung olahraga dengan luas 24 × 10 meter atau 240 meter persegi, menggunakan pondasi batu kali, rangka baja ringan, dinding batako, lantai beton, dan atap spandek, pada umumnya membutuhkan biaya Rp 2 juta per meter persegi. Dengan perhitungan itu, kebutuhan anggaran seharusnya berkisar Rp 480 juta, jauh lebih rendah dibandingkan realisasi proyek.

Selisih paling mencolok terjadi pada tahap kedua di tahun 2023. Dengan realisasi Rp 316,9 juta, tahap ini membengkak hampir Rp 97 juta dari kebutuhan wajar sebesar Rp 220 juta. Sebaliknya, tahap pertama justru berada di bawah standar dengan realisasi Rp 107,2 juta dari kebutuhan wajar Rp 120 juta. Tahap ketiga relatif seimbang, dengan realisasi Rp 140,1 juta mendekati nilai wajar Rp 140 juta.

Jika dihitung secara keseluruhan, terdapat indikasi kelebihan bayar sebesar Rp 84,3 juta. Angka ini cukup signifikan dan menuntut adanya audit teknis lebih lanjut, termasuk pemeriksaan volume pekerjaan, spesifikasi material, hingga keabsahan dokumen belanja.

Apabila pemeriksaan membuktikan adanya ketidaksesuaian antara realisasi fisik dan nilai pencairan, selisih Rp 84,3 juta dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Fakta ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap Dana Desa agar benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan bukan justru membuka peluang terjadinya praktik penyimpangan.

Previous Post

SMAN 1 Sukomoro Moncer di 2025: Dari Arena Olahraga hingga Etalase Akademik, Bukti Sekolah Berkelas

Next Post

Kepala Desa Duyung Diduga Menyalahgunakan Wewenang Dengan Menjadi Tim Sukses Di Pilkada Mojokerto 2024 -2029

Next Post
Kepala Desa Duyung Diduga Menyalahgunakan Wewenang Dengan Menjadi Tim Sukses Di Pilkada Mojokerto 2024 -2029

Kepala Desa Duyung Diduga Menyalahgunakan Wewenang Dengan Menjadi Tim Sukses Di Pilkada Mojokerto 2024 -2029

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 3   +   10   =  

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak

© 2025 lenteranusantaranews.com.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2025 lenteranusantaranews.com.