• Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak
Lentera Nusantara News
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Lentera Nusantara News
No Result
View All Result
Home Investigasi

Usai Liput Proyek PDAM Desa Gempolkurung, Wartawan Mendapatkan Teror dari OTK

Admin 2 by Admin 2
in Investigasi
0
Usai Liput Proyek PDAM Desa Gempolkurung, Wartawan Mendapatkan Teror dari OTK
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gresik, Lenteranusantaranews.com

Seorang wartawan di Gresik mendapatkan pesan ancaman dari nomor +62 812-2938-16xx setelah melakukan liputan proyek PDAM di Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Gresik. Dalam percakapan yang terekam, pengirim pesan menggunakan kata-kata kasar, mengancam akan mendatangi, serta menyebut nama Boncu.

Jack, wartawan yang mendapatkan ancaman dari seseorang tak dikenal menceritakan kronologi pengancaman melalui WhatsApp pribadinya. Saat sedang ngopi (cangkruk’an) ada seseorang yang mengatasnamakan suruhan dari pihak PDAM. Dengan nada kasar, orang tersebut meminta agar jangan sampai ikut campur masalah pemasangan PDAM.

“Orang tersebut meminta agar saya tidak ngrusuhi pemasangan pipa PDAM. Tak ajak ketemu dia tidak mau,” kata Jack, Kamis, (18-9-2025).

Dalam tangkapan layar yang diperoleh redaksi, percakapan berlangsung sebagai berikut:
“Aku Parman.”
“Ngomong Cak Boncu opo ck, wonge ngamuk-ngamuk. Koen ojo ngedu wong lo yo, ojo sampek lambe wedok. Jancuk.”
“Waraen yo nek memang Boncu wong embong kongkon ng nemui aku. Jare awkmung ngomong ngene tentang Boncu.”
“Iki deleki aku, koen gateli, aws koen.”

Percakapan tersebut memperlihatkan jelas bahwa nama Boncu bukan hanya disebut, tetapi juga seolah dipakai sebagai rujukan ancaman. Kalimat “Ngomong Cak Boncu opo ck, wonge ngamuk-ngamuk” menandakan bahwa peneror memiliki hubungan atau setidaknya mengenal Boncu, dan menyebutkan kemarahan sosok itu sebagai alasan mengirim teror.

Tindakan pengiriman pesan bernuansa ancaman masuk dalam kategori tindak pidana pengancaman sebagaimana Pasal 335 KUHP. Selain itu, Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menegaskan, setiap orang yang mengirimkan ancaman melalui media elektronik dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.

Dari perspektif kebebasan pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 8 menyatakan: dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Dengan demikian, setiap bentuk intimidasi, kekerasan, atau ancaman kepada wartawan termasuk pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.

Bukti berupa pesan tertulis dan riwayat panggilan dapat dijadikan dasar laporan ke kepolisian. Berdasarkan regulasi, aparat kepolisian berwenang melacak identitas pemilik nomor, memeriksa pihak yang disebut dalam percakapan, serta menentukan konstruksi hukum perbuatan tersebut.

Perkara ini memiliki dua dimensi hukum, yaitu:
1. Pidana umum (ancaman, pengancaman melalui elektronik).
2. Perlindungan pers (hambatan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik).

Kasus teror melalui pesan elektronik yang diterima wartawan usai pemberitaan proyek PDAM Gempolkurung memperlihatkan adanya indikasi upaya menghalangi kerja jurnalistik. Penyebutan nama Boncu dalam percakapan menjadi poin krusial yang patut didalami aparat untuk memastikan keterkaitan dengan proyek yang tengah disorot. (red)

Previous Post

Skandal Dugaan Pungli di SMAN Kabuh di Bongkar Emak- Emak Melalui Grub Medsos.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 5   +   9   =  

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak

© 2025 lenteranusantaranews.com.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2025 lenteranusantaranews.com.