Sidoarjo, Lenteranusantaranews.com
Distribusi Lembar Kerja Siswa (LKS) ilegal terus berlangsung di berbagai Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Sidoarjo. Satu nama disebut-sebut sebagai pengendali utama jalur distribusi, dengan skema yang menekan pihak sekolah untuk membeli dari satu sumber tertentu.
Beberapa kepala sekolah mengaku diarahkan secara lisan untuk mengambil LKS dari pemasok tunggal dengan harga tetap tanpa ruang tawar-menawar. Tekanan datang tidak melalui jalur resmi, namun cukup kuat untuk membuat sekolah mengikuti arahan.
Sumber menyebut, sosok ini memiliki kedekatan dengan pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Dugaan penyalahgunaan pengaruh jabatan pun menguat.
Padahal, praktik tersebut melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 181 ayat (1) dan berpotensi dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, tentang penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.
Hingga kini, Dinas Pendidikan maupun Pemerintah Kabupaten belum memberikan tanggapan. Sementara itu, praktik penjualan LKS terus berjalan tanpa pengawasan berarti.
Media ini akan mengungkap siapa sosok di balik bisnis ilegal LKS dalam pemberitaan selanjutnya.
(Mijan).