• Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak
Lentera Nusantara News
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Lentera Nusantara News
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Ngawur…. Motor Dinas Kades Pengalangan Pakai Plat Putih, Langgar Aturan Negara – Camat Menganti Diam Seribu Bahasa

LenteraNews by LenteraNews
in Berita Utama
0
Ngawur…. Motor Dinas Kades Pengalangan Pakai Plat Putih, Langgar Aturan Negara – Camat Menganti Diam Seribu Bahasa
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gresik, Lenteranusantaranews.com

Sebuah pelanggaran serius kembali mencuat dari wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Motor dinas milik Kepala Desa (Kades) Pengalangan, Ahyar Abdul Mutholib, tertangkap kamera dalam kondisi mengenakan pelat nomor Putih W 4066 AP, bukan pelat merah sebagaimana mestinya. Ironisnya, kendaraan tersebut tampak terparkir di dalam rumah, menguatkan dugaan bahwa unit tersebut telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Kendaraan dinas adalah aset milik negara yang dibeli menggunakan anggaran publik. Sesuai ketentuan, seluruh kendaraan dinas wajib menggunakan pelat merah sebagai identitas resmi yang menandakan kepemilikan pemerintah. Pergantian pelat merah menjadi putih (pribadi) termasuk pelanggaran administratif dan berpotensi pidana.

Aturan yang dilanggar pun jelas. Permendagri Nomor 1 Tahun 2007 mewajibkan kendaraan dinas pemerintah daerah memakai pelat merah dan tidak boleh digunakan di luar tugas kedinasan. Pasal 263 KUHP mengatur bahwa pemalsuan dokumen negara, termasuk TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun. Sedangkan menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan TNKB tidak sesuai ketentuan dapat dikenai denda hingga Rp.500.000.

Perbuatan mengganti pelat kendaraan dinas menjadi pelat pribadi bukan hanya menyalahi prosedur, namun juga mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. Ketika kendaraan negara digunakan seolah-olah milik sendiri, maka telah terjadi penyimpangan terhadap kepercayaan rakyat.

Aparat pengawas internal dan penegak hukum harus segera bertindak atas temuan ini. Penyalahgunaan aset negara tak boleh dibiarkan. Jabatan adalah amanah, bukan hak istimewa untuk mengaburkan aturan.

Adanya temuan ini, Kepala Desa Pengalangan, Ahyar Abdul Mutholib saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya enggan menjawab. Dikirim pesan WhatsApp pribadinya juga tidak membalas.

Begitu juga dengan Camat Menganti, Bagus Arif Jauh Hari, saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya juga diam seribu bahasa. Tak ada yang menjawab, mungkin hanya rumput yang bergoyang yang bisa menjawab.

Hingga berita ini diangkat, belum ada keterangan dari Kepala Desa Pengalangan dan juga Camat Menganti.

(Red).

Previous Post

Diduga Karena Trauma Yang Mendalam, Sukimin Berubah Sikap

Next Post

SMPN 1 Dawarblandong terus berinovasi menciptakan generasi yang berkwalitas dan cerdas

Next Post
SMPN 1 Dawarblandong terus berinovasi menciptakan generasi yang berkwalitas dan cerdas

SMPN 1 Dawarblandong terus berinovasi menciptakan generasi yang berkwalitas dan cerdas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 1   +   10   =  

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak

© 2025 lenteranusantaranews.com.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2025 lenteranusantaranews.com.