Gresik, Lenteranusantaranews.com
Sebuah dokumen misterius yang ditujukan ke institusi penegak hukum di Gresik mulai menjadi sorotan publik. Surat berkop resmi dengan nomor rujukan 0061/DUMAS/VII/2025 dikabarkan telah masuk ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resort Gresik. Isinya memuat laporan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran oleh dua pemerintahan desa di wilayah Kecamatan Benjeng.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dokumen tersebut memuat rujukan sejumlah undang-undang penting terkait keuangan negara dan pelayanan publik, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi baik dari pihak kepolisian maupun pemerintah desa terkait. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat: siapa sebenarnya yang sedang dilaporkan dan atas kasus apa?
Seorang narasumber dari pihak pelapor, saat dikonfirmasi Sabtu (26/7/2025), hanya memberikan keterangan singkat.
“Ada dua desa di Kecamatan Benjeng, kami belum bisa menyampaikan detailnya,” ujarnya melalui pesan singkat.
Pernyataan itu menambah atmosfer misteri di balik laporan ini. Siapa desa yang dimaksud? Apa bentuk dugaan penyimpangan yang dilaporkan? Dan apakah laporan ini akan menjadi pintu masuk pengusutan yang lebih luas di wilayah tersebut?
Hingga kini, belum diketahui apakah dokumen itu telah teregister secara resmi dalam sistem pelaporan internal kepolisian. Validitas data, bukti pendukung, serta proses verifikasi hukum akan menjadi kunci apakah kasus ini akan naik ke tahap penyelidikan atau berhenti di meja administrasi.
Media ini akan terus menggali informasi dari berbagai pihak dan akan menyajikan laporan lanjutan secara eksklusif.
(Mijan)