• Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak
Lentera Nusantara News
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Lentera Nusantara News
No Result
View All Result
Home Investigasi

Dana Desa Tambakberas Dibajak: Pekerjaan Diberikan ke Kontraktor, Paving Dikerjakan Warga Secara Swadaya

LenteraNews by LenteraNews
in Investigasi
0
Dana Desa Tambakberas Dibajak: Pekerjaan Diberikan ke Kontraktor, Paving Dikerjakan Warga Secara Swadaya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gresik, Lenteranusantaranews.com

Proyek pembangunan kios pasar di Desa Tambakberas, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, tahun anggaran 2025 senilai Rp151.857.000 yang tercatat sebagai kegiatan swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), diduga kuat melibatkan pihak ketiga alias kontraktor. Temuan ini menunjukkan adanya deviasi serius dari regulasi penggunaan Dana Desa.

Di lapangan, seluruh pembangunan fisik kios dikerjakan oleh kontraktor tanpa kejelasan dokumen pendukung dan tanpa transparansi penunjukan pelaksana. Fakta ini secara langsung bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 PMK No. 128/PMK.07/2022, yang mewajibkan pelaksanaan Dana Desa secara swakelola. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari penundaan pencairan, penghentian kegiatan, hingga pengembalian Dana Desa ke kas negara.

Lebih fatal, pekerjaan pavingisasi dengan ukuran 20×15,6 meter yang tercantum dalam papan proyek, justru tidak dibiayai Dana Desa. Paving tersebut diketahui digarap secara swadaya oleh warga, bukan bagian dari anggaran yang dialokasikan pemerintah. Dugaan pemalsuan laporan penggunaan anggaran mencuat dari ketidaksesuaian ini.

Jika ditemukan manipulasi dokumen pertanggungjawaban keuangan atau laporan fiktif, maka perkara ini berpotensi masuk ranah pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara dapat dijerat Pasal 3 dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Kepala Desa Tambakberas, Wahyudi, hingga saat ini tidak bisa dikonfirmasi. Upaya menghubungi melalui sambungan telepon beberapa kali dilakukan, namun nomor yang bersangkutan tidak aktif. Ketiadaan tanggapan dan keterbukaan mempertegas dugaan adanya upaya menutup-nutupi pelanggaran.

Tidak ada justifikasi hukum atas pelepasan tanggung jawab TPK terhadap pelaksanaan proyek. Seluruh rangkaian ketidakterbukaan ini menjadi dasar kuat untuk dilakukan investigasi menyeluruh.

Tim investigasi media ini tengah menyiapkan permintaan klarifikasi resmi kepada Inspektorat Kabupaten Gresik, pendamping desa, dan aparat penegak hukum. Segala bentuk penyimpangan pengelolaan Dana Desa harus ditindak tegas. Dana Desa bukan milik perorangan. Setiap rupiah berasal dari pajak rakyat, dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini. (red).

Previous Post

Sekdes Sidowarek Blokir Wartawan, Diduga Sebar Nomor Tanpa Izin

Next Post

Diduga Mabuk dan Mesra dengan Wanita LC, Video Syur Mirip Kades Dungus Beredar

Next Post
Diduga Mabuk dan Mesra dengan Wanita LC, Video Syur Mirip Kades Dungus Beredar

Diduga Mabuk dan Mesra dengan Wanita LC, Video Syur Mirip Kades Dungus Beredar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 1   +   4   =  

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak

© 2025 lenteranusantaranews.com.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2025 lenteranusantaranews.com.