• Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak
Lentera Nusantara News
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Lentera Nusantara News
No Result
View All Result
Home Investigasi

Nurul Yatim Bungkam: Ratusan Kades Gresik Tak Lapor LHKPN, Potensi Pelanggaran Terstruktur

LenteraNews by LenteraNews
in Investigasi
0
Nurul Yatim Bungkam: Ratusan Kades Gresik Tak Lapor LHKPN, Potensi Pelanggaran Terstruktur

Oplus_131072

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gresik, Lenteranusantaranews.com

Ratusan kepala desa di Kabupaten Gresik terindikasi belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2024. Temuan ini menguat di tengah tidak adanya sikap atau arahan dari Nurul Yatim, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik, yang hingga berita ini diturunkan tidak mengeluarkan pernyataan, teguran, maupun tindakan korektif.

Nurul Yatim, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Baron, Kecamatan Dukun, tidak menjawab konfirmasi yang dikirimkan terkait kelalaian massal pelaporan LHKPN oleh para kepala desa. Dalam posisinya sebagai Ketua AKD, yang secara organisasi menaungi seluruh kepala desa di Gresik, tidak ditemukan dokumentasi arahan, imbauan, atau instrumen pengawasan yang dikeluarkan menyangkut kewajiban pelaporan LHKPN.

Kepala Desa Dikategorikan sebagai Penyelenggara Negara, Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menyatakan bahwa kepala desa merupakan bagian dari penyelenggara negara. Ketentuan ini ditegaskan kembali dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN, yang mengatur:

“Setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN secara periodik setiap tahun, paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pelaporan.”

Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini digolongkan sebagai bentuk pelanggaran administratif dan dapat menjadi objek pemeriksaan lanjutan jika ditemukan ketidakwajaran harta.

Hingga batas akhir pelaporan LHKPN pada Maret 2025, tidak ditemukan informasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Gresik maupun Inspektorat Daerah yang mengonfirmasi tingkat kepatuhan pelaporan dari para kepala desa. Dalam hal ini patut diduga,

AKD Kabupaten Gresik tidak merilis arahan resmi, Tidak ada edaran internal dari Nurul Yatim selaku ketua organisasi, Tidak ditemukan upaya penegakan disiplin atas dugaan pelanggaran kolektif.

Dalam struktur kelembagaan, ketua asosiasi memiliki kewenangan untuk menginisiasi pengawasan dan pembinaan internal. Namun, dalam konteks ini, tidak terdapat pelaksanaan fungsi tersebut.

Ketentuan KPK menyebutkan bahwa penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN Dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembinaan atau teguran, Terancam pemeriksaan kekayaan tidak wajar, Dalam kondisi tertentu, dapat dilanjutkan ke pemrosesan hukum pidana.

KPK juga menyatakan bahwa ketidakpatuhan LHKPN merupakan indikator awal dalam pemetaan risiko korupsi, terutama jika ditemukan ketimpangan antara profil jabatan dan nilai aset.

Sebagai Ketua AKD, Nurul Yatim tidak menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan, sebagaimana diamanatkan dalam struktur asosiasi kepala desa. Fakta-fakta yang terkonfirmasi:

Tidak ada pernyataan resmi dari Ketua AKD soal LHKPN, Tidak ada dokumentasi pengawasan internal, Tidak ada langkah korektif yang dikeluarkan terhadap ratusan kepala desa yang diduga lalai.

Posisi diam Ketua AKD Gresik dalam konteks pelaporan LHKPN menunjukkan kegagalan dalam menjalankan mandat struktural dan membuka ruang terjadinya pelanggaran hukum secara terorganisir di tingkat pemerintahan desa.

(red).

Previous Post

Diduga Mabuk dan Mesra dengan Wanita LC, Video Syur Mirip Kades Dungus Beredar

Next Post

Proyek Drainase Diduga Dikorupsi, Kades Dapet Siswadi Tekan Media Lewat Chat

Next Post
Proyek Drainase Diduga Dikorupsi, Kades Dapet Siswadi Tekan Media Lewat Chat

Proyek Drainase Diduga Dikorupsi, Kades Dapet Siswadi Tekan Media Lewat Chat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 2   +   6   =  

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak

© 2025 lenteranusantaranews.com.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2025 lenteranusantaranews.com.