Gresik, lenteranusantaranews.com
Kepala Desa Sedapurklagen, Suto Prayitno, menetapkan dirinya sebagai penanggung jawab proyek pembangunan drainase RT 08 RW 04 Tahun Anggaran 2024. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 02 Tahun 2023 tertanggal 16 Januari 2023.
Selain dirinya, tiga perangkat desa juga ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan, yakni: Sulaiman sebagai Ketua, Ngadimin sebagai Sekretaris, Indartik sebagai Bendahara.
Seluruh struktur panitia berasal dari internal Pemerintah Desa Sedapurklagen.
Penunjukan tersebut bertentangan dengan Pasal 26 Ayat 4 Huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara tegas melarang kepala desa merangkap sebagai pelaksana kegiatan pembangunan desa. Aturan ini diperjelas dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 11, yang menyatakan perangkat desa tidak boleh menjadi pelaksana kegiatan dalam pengelolaan keuangan desa.
Larangan ini diberlakukan untuk mencegah praktik rangkap jabatan, penyalahgunaan anggaran, serta konflik kepentingan dalam pengelolaan Dana Desa.
Dokumen resmi yang ditandatangani Kepala Desa itu menjadi bukti otentik dugaan pelanggaran regulasi. Fakta ini menempatkan Pemerintah Desa Sedapurklagen dalam sorotan hukum dan pengawasan internal Kabupaten Gresik.
Belum ada keterangan resmi dari Suto, Kepala Desa Sedapur klagen, Kecamatan Benjeng.
Penelusuran terhadap dugaan penyimpangan ini akan dilanjutkan melalui permintaan klarifikasi kepada Inspektorat dan Dinas PMD Gresik. (red).