• Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak
Lentera Nusantara News
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Lentera Nusantara News
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pungli Sampah di Sidokerto? Warga Dipungut Rp7.000, Padahal Perbup Tetapkan Hanya Rp2.500

LenteraNews by LenteraNews
in Berita Utama
0
Pungli Sampah di Sidokerto? Warga Dipungut Rp7.000, Padahal Perbup Tetapkan Hanya Rp2.500
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jombang, lenteranusantaranews.com

Dugaan pungutan liar menyeruak dari program pengelolaan sampah di Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno. Dalam program tersebut, pemerintah desa memungut iuran sebesar Rp7.000 per kepala keluarga (KK) setiap bulan. Namun, berdasarkan Peraturan Bupati Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, tarif resmi untuk rumah tangga di wilayah perdesaan hanya sebesar Rp2.500 per rumah per bulan.

Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa pemungutan retribusi merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau pihak ketiga yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah daerah. Artinya, desa tidak memiliki otoritas legal untuk menarik retribusi secara mandiri, apalagi menetapkan tarif lebih tinggi dari ketentuan.

Di lapangan, warga diwajibkan membayar iuran Rp7.000 per bulan dan pencatatan dilakukan secara digital melalui pemindaian barcode kartu iuran. Bukti pembayaran menjadi syarat mengakses layanan administrasi kependudukan (adminduk) di kantor desa. Sistem ini disebut-sebut sebagai “inovasi”, namun dalam kerangka hukum, praktik tersebut patut dipertanyakan.

Tidak ditemukan informasi bahwa DLH Jombang menunjuk Desa Sidokerto sebagai pihak ketiga resmi pemungut retribusi. Sejauh ini, tidak ada transparansi ke mana dana iuran Rp7.000 per bulan dari 1.700 KK itu disetorkan, serta apakah dilaporkan sebagai Pendapatan Asli Desa atau dikelola langsung tanpa kontrol APBDes.

Dengan hitungan kasar, total dana yang terkumpul dari pungutan ini mencapai Rp11.900.000 per bulan atau Rp142.800.000 per tahun. Angka itu tiga kali lipat dari retribusi resmi yang ditetapkan dalam peraturan bupati.

Hingga kini, belum ada klarifikasi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang terkait legalitas pungutan yang dilakukan oleh Pemdes Sidokerto.

(red).

Previous Post

Proyek Jalan di Sambirejo Disorot: Anggaran Besar, Kualitas Dipertanyakan

Next Post

Pulorejo Diguncang Intrik: Kepala Desa Jadi Target, Proses Seleksi Dipelintir

Next Post
Pulorejo Diguncang Intrik: Kepala Desa Jadi Target, Proses Seleksi Dipelintir

Pulorejo Diguncang Intrik: Kepala Desa Jadi Target, Proses Seleksi Dipelintir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 0   +   6   =  

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak

© 2025 lenteranusantaranews.com.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2025 lenteranusantaranews.com.