Gresik, lenteranusantaranews.com
Aktivitas galian C ilegal kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Di Dusun Tempel, Desa Wedani, Kecamatan Cerme, sebuah tambang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Pemiliknya disebut bernama Makin, yang kini menjadi sorotan dalam dugaan eksploitasi sumber daya alam tanpa dasar hukum.
Penambangan dilakukan terang-terangan. Lalu lalang truk pengangkut material berlangsung setiap hari. Tidak ditemukan papan izin kegiatan sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan. Aparat desa dan penegak hukum belum melakukan penindakan, memunculkan dugaan pembiaran.
Aktivitas ini berpotensi melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Tidak hanya itu, kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal juga masuk dalam jeratan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 menyebut:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.”
Hingga kini, aktivitas tambang di Dusun Tempel tetap berjalan. Sementara institusi seperti Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Gresik, dan Polsek Cerme – Polres Gresik belum menunjukkan langkah konkret.
Begitu juga Kepala Desa Wedani juga Camat Cerme, mereka sama sama Diam tanpa melakukan tindakan apapun. Seakan mempersilahkan penambangan yang sedang dilakukan oleh Makin.
Media ini akan segera menyampaikan laporan resmi kepada instansi terkait serta mendorong proses hukum terhadap pelaku dan oknum yang terlibat. Galian C ilegal adalah tindak kejahatan terhadap negara dan rakyat. Pembiaran adalah bentuk pelanggaran tanggung jawab publik.
(red).


