Malang, lenteranusantaranews.com
Hingga 10 Juli 2025, Pemerintah Desa Wonokerso, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, telah menerima penyaluran Dana Desa tahap 1 sebesar Rp609.268.200 atau 100 persen dari pagu tahap pertama. Total pagu Dana Desa tahun 2025 mencapai Rp1.015.447.000.
Namun, hingga kini, realisasi penggunaan anggaran tahap 1 belum tercatat dalam Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) Kementerian Keuangan. Kondisi ini memicu sorotan tajam, mengingat keterlambatan pelaporan berpotensi menghentikan penyaluran tahap berikutnya.
Sesuai Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2023, Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berkewajiban penuh memastikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa disampaikan tepat waktu melalui OMSPAN. Kegagalan melaksanakan kewajiban ini merupakan pelanggaran administratif yang dapat mengakibatkan penghentian sementara penyaluran dana hingga laporan dipenuhi.
Hingga berita ini dirilis, Kepala Desa Wonokerso, Nariyadi, belum memberikan penjelasan terkait hambatan teknis maupun administratif yang menyebabkan laporan realisasi tahap 1 belum masuk ke sistem.
Keterlambatan pelaporan bisa disebabkan oleh sejumlah faktor, mulai dari belum selesainya penyusunan laporan penggunaan anggaran, kendala teknis input data, hingga belum lengkapnya dokumen pertanggungjawaban. Namun, tanggung jawab akhir tetap berada di tangan Kades sebagai pemegang mandat pengelolaan anggaran desa.
Media ini akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan mengawal transparansi pengelolaan Dana Desa di Wonokerso, demi memastikan anggaran publik digunakan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
(red).