• Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak
Lentera Nusantara News
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Lentera Nusantara News
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Yayasan Sunan Giri Didera Isu Penahanan Ijazah dan Penyelewengan Dana: Pihak Yayasan Bantah Tuduhan

LenteraNews by LenteraNews
in Berita Utama
0
Yayasan Sunan Giri Didera Isu Penahanan Ijazah dan Penyelewengan Dana: Pihak Yayasan Bantah Tuduhan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gresik, lenteranusantaranews.com

Laporan mencengangkan datang dari Kecamatan Menganti, Gresik. Yayasan Sunan Giri, yang menaungi SMP, SMA, dan SMK, kini menjadi sorotan tajam warga. Desakan audit besar-besaran terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOPPP), serta dugaan penyimpangan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) terus bergulir.

Warga menuntut Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Badan Keuangan Daerah, dan Inspektorat turun tangan memeriksa setiap rupiah bantuan pemerintah yang mengalir sejak 2018 hingga 2025. Audit diminta tidak hanya pada catatan keuangan, tetapi juga inventarisasi barang yang dibeli dari dana tersebut.

Di tengah aliran dana miliaran rupiah ini, fakta lapangan memukul logika: ijazah siswa yang belum melunasi kewajiban biaya ditahan rapat-rapat. Bagi yang mencoba mencicil, sekolah hanya memberikan salinan fotokopi legalisir, bukan ijazah asli. Sebagian besar korban adalah anak-anak dari keluarga tidak mampu.

Menanggapi hal ini, M. Muji S.Ag, Ketua Umum Yayasan Sunan Giri, membantah adanya penahanan ijazah. “Tidak ada penahanan ijazah, kita selalu membantu siswa yang tidak mampu untuk mendapatkan ijazah, PIP juga di salurkan sesuai prosedur dan aturan yang ada” ujarnya.

Namun, secara logika publik, jika tidak ada insiden yang dirasakan warga, tentu tidak akan ada laporan resmi dan desakan audit seperti yang terjadi saat ini.

Praktik penahanan ijazah, apabila benar terjadi, jelas melanggar Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (4) yang menegaskan satuan pendidikan dilarang menahan ijazah karena alasan apapun, termasuk tunggakan biaya. Pelanggaran dapat berujung sanksi administratif berat sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, mulai dari teguran, peringatan tertulis, hingga pencabutan izin operasional sekolah atau yayasan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, dugaan penyimpangan penyaluran dana PIP, yang semestinya langsung diterima siswa, menambah panjang daftar masalah. Indikasi ini memperkuat kecurigaan adanya pola sistematis penyalahgunaan dana pendidikan yang mestinya menjadi hak anak didik.

Media ini tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menguak tuntas dugaan kejahatan pendidikan di pusaran Yayasan Sunan Giri Menganti.

(red)

Previous Post

Kenapa Risih Kalau Bersih..! Saat Hendak di Konfirmas Kepala Sekolah UPT SMP Negeri 10 Gresik. Sulit Ditemui Selalu Berdalih Dinas Luar.

Next Post

Alokasi Dana Kinerja Rp258 Juta, BUMDes Kelola 130 Stand, Tapi Jumlah Penduduk Miskin Malah Naik

Next Post
Alokasi Dana Kinerja Rp258 Juta, BUMDes Kelola 130 Stand, Tapi Jumlah Penduduk Miskin Malah Naik

Alokasi Dana Kinerja Rp258 Juta, BUMDes Kelola 130 Stand, Tapi Jumlah Penduduk Miskin Malah Naik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 4   +   1   =  

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak

© 2025 lenteranusantaranews.com.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2025 lenteranusantaranews.com.