Gresik, lenteranusantaranews.com
Kegiatan gerak jalan Mojopuro–Balongpanggang berubah menjadi karnaval setelah sejumlah peserta membawa sound horeg. Selasa (12/8/2025) Perubahan ini terjadi di bawah pengawasan panitia dan Camat Balongpanggang. Dugaan menguat adanya pemberian sesuatu agar perangkat tersebut diizinkan, meski penggunaannya diatur ketat oleh Kepolisian.
Surat Edaran Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025 mengatur batas kebisingan maksimal 85 dBA untuk kegiatan nonstatis, kewajiban mematikan sound di titik tertentu, kendaraan wajib lulus KIR, dan izin keramaian dari kepolisian. Pelanggaran dapat dibubarkan di tempat, diseret ke proses hukum pidana maupun perdata, dan dijerat Pasal 503 KUHP.
Selain itu, jika kelalaian penyelenggara mengakibatkan luka pada peserta, dapat diterapkan:
Pasal 360 KUHP: Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mendapat luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.
Pasal 361 KUHP: Jika pelanggaran dilakukan dalam jabatan atau pencarian, pidana ditambah sepertiga.
Pasal 55 KUHP: Setiap orang yang melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan perbuatan pidana dapat dipidana sebagai pelaku.
Pasal 56 KUHP: Mereka yang membantu melakukan perbuatan pidana diancam dengan pidana sebagai pembantu.
Dalam insiden ini, diduga minimnya pengamanan yang menyebabkan salah satu rombongan peserta tertabrak pengendara motor yang menerobos barisan. Dikerahui pengendara motor yang tabrak rombongan peserta adalah seorang anak kecil (dibawah umur) yang mengakibatkan beberapa peserta mengalami luka di beberapa bagian tubuh, seperti tangan, kaki, muka dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan.
Jalur kegiatan tidak ditutup penuh, dan pengaturan lalu lintas lemah, menempatkan panitia serta Camat Balongpanggang pada posisi rentan terhadap tuntutan hukum langsung atas kelalaian yang berakibat korban
. (Red)