• Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak
Lentera Nusantara News
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Lentera Nusantara News
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Terlapor Minta KPK Turun Tangan

Admin 2 by Admin 2
in Berita Utama
0
Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Terlapor Minta KPK Turun Tangan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gambar Ilustrasi

Rembang, Lenteranusantaranews.com

Sengketa investasi antara Pujiono (pelapor) melawan Bayu anggara selaku pemilik CV kembali menjadi sorotan. Dari total modal Rp120 juta yang ditanamkan, Bayu sudah mengembalikan Rp.31 juta serta memberikan keuntungan sebesar Rp7,5 juta. Secara logika hukum, perkara ini seharusnya murni ranah perdata karena berkaitan dengan hubungan bisnis. Pada Minggu 17/8/2025

Namun, perkara tersebut kini bergulir di tangan Satreskrim Unit 3 Polres Rembang dan dipaksakan masuk ke jalur pidana. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya dugaan “koordinasi manis” antara pelapor dengan penyidik agar kasus tetap dilanjutkan.

Kuasa hukum Bayu bahkan menyatakan akan segera bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri dugaan permainan arah perkara di tubuh Satreskrim Polres Rembang.

“Jika perkara perdata bisa dipaksa menjadi pidana, masyarakat wajar bertanya: apakah Satreskrim Unit 3 sedang menegakkan hukum atau sekadar menegakkan hubungan baik dengan pelapor?” ungkap kuasa hukum Bayu

Dasar Hukum yang Dilanggar

Kuasa hukum B menegaskan bahwa tindakan penyidik berpotensi bertentangan dengan beberapa dasar hukum, antara lain:

Putusan MA No. 1554 K/Pid/1991, yang menegaskan perkara perdata tidak boleh dipidana.

Pasal 19 ayat (1) Perkap No.14/2012, yang mewajibkan penyidik bersikap objektif, tidak memihak, dan menjunjung kepastian hukum.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara “selera.”

Uraian Singkat Perkara
1. P melaporkan B terkait penanaman modal sebesar Rp120 juta.
2. Terlapor telah mengembalikan Rp.31 juta dan memberikan keuntungan Rp7,5 juta.
3. Sisa modal masih digunakan dalam usaha rosok, dengan adanya iktikad baik dari terlapor.
4. Meski merupakan ranah perdata, penyidik Unit 3 Satreskrim Polres Rembang memaksakan perkara masuk jalur pidana.
5. Muncul dugaan adanya pengaruh dari pelapor kepada penyidik sehingga proses hukum tidak berjalan objektif.

Kuasa hukum Bayu meminta agar KPK segera melakukan pengawasan dan penelusuran mendalam terhadap perkara ini, termasuk potensi adanya penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, maupun indikasi tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan uraian tersebut, kami berharap KPK dapat mengambil langkah hukum yang diperlukan demi menjaga marwah penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan,” pungkas Buhari Sutarno SH, PLA kuasa hukum Bayu.

Kanit reskrim polres rembang saat di konfirmasi masih dalam proses sidik, dan terlapor sementara masih dalam panggilan sebagai saksi.

(Tim)

Previous Post

Bejat! Pria Paruh Baya di Bawean Diduga Setubuhi Anak hingga Hamil

Next Post

Beraksi di Enam TKP..! Polsek Menganti Berhasil Mengamankan Pemuda Asal Cerme

Next Post
Beraksi di Enam TKP..! Polsek Menganti Berhasil Mengamankan Pemuda Asal Cerme

Beraksi di Enam TKP..! Polsek Menganti Berhasil Mengamankan Pemuda Asal Cerme

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 4   +   1   =  

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak

© 2025 lenteranusantaranews.com.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2025 lenteranusantaranews.com.