Lamongan, Lenteranusantaranews.com
Proyek jalan rabat beton Desa Rumpuk, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Tahun Anggaran 2025, senilai Rp110 juta kini disorot. Jalan sepanjang 79 meter dengan lebar 4 meter dan tebal 15 sentimeter itu baru selesai dikerjakan, namun sudah retak dan pecah memanjang. Kondisi ini memperlihatkan indikasi kuat pekerjaan dilakukan asal jadi tanpa tahapan konstruksi yang benar.
Secara teknis, pembangunan jalan beton wajib melalui pemadatan tanah dasar, lapisan pondasi bawah, campuran beton sesuai SNI, pemasangan sambungan ekspansi, dan perawatan (curing) minimal 14 hari. Fakta di lapangan menunjukkan tahapan itu diduga diabaikan sehingga beton pecah dini.
Dari sisi anggaran, volume beton 47,4 m³ dengan harga standar Rp1,2 juta per m³ ditambah ongkos kerja semestinya hanya Rp70–80 juta. Artinya ada selisih sekitar Rp30–40 juta atau 35 persen dari anggaran yang patut dicurigai sebagai mark up.
Secara hukum, kelalaian ini melanggar UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59, dengan sanksi administratif hingga pencabutan izin. Jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran, maka berlaku Pasal 3 UU Tipikor, ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Ironisnya, saat dimintai klarifikasi, Kepala Desa Rumpuk, Sudarsono, justru memblokir nomor WhatsApp wartawan. Sikap tidak transparan ini mencerminkan etika buruk sekaligus memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut.
(red)