Gresik, lenteranusantaranews.com
Insiden mengejutkan terjadi di sebuah rumah makan di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Pembeli menemukan belatung di dalam hidangan yang baru saja disajikan oleh pramusaji. Bukti berupa foto dan video telah diamankan, dan kasus ini berencana dilaporkan serta disampaikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik untuk ditindaklanjuti.
Kepada Wartawan, pembeli saat itu sedang makan di salah satu rumah makan di Kecamatan Menganti. Lokasinya ada di edi Wisata Lontar Sewu. Kala sedang asyik menikmati makanan yang disediakan, tiba tiba dikejutkan dengan sesuatu yang bergerak gerak di dalam makanan dan melompat ke meja.
“Seketika kami menghentikan makan karena ada belatung di meja,” kata pengunjung.
“Bergegas kami sekeluarga meninggalkan rumah makan tersebut, namun bayangan belatung masih terngiang jelas, seakan masih ada di depan mata,” pungkasnya.
Kontaminasi makanan dengan belatung menunjukkan pelanggaran serius terhadap standar kebersihan.
Dari sisi kesehatan, kondisi ini berpotensi membawa bakteri berbahaya yang dapat menyebabkan keracunan makanan, diare akut, hingga infeksi pencernaan.
Secara hukum, insiden ini terkait langsung dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 menegaskan hak konsumen atas keamanan dan keselamatan. Pasal 8 ayat (1) huruf a melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar.
Sanksi pidana diatur jelas dalam Pasal 62 ayat (1). Pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Laporan warga akan menjadi dasar bagi Dinas Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Jika terbukti terjadi kelalaian, rumah makan terancam sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, sekaligus proses hukum pidana.
Sementara, L, pemilik rumah makan belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi melalui WhatsApp pribadinya juga tidak membalas.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa standar keamanan pangan adalah kewajiban mutlak. Mengabaikannya bukan hanya membahayakan publik, tetapi juga membuka jalan menuju sanksi hukum yang berat bagi pelaku usaha.
(red)


