Gresik, lenteranusantaranews.com
Kepala Dusun (Kasun) Banyuurip, Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Gresik, Sulaiman, tercatat jarang masuk kantor. Kondisi kesehatan yang mengharuskannya menjalani cuci darah dua kali dalam sepekan membuatnya sama sekali tidak bisa melaksanakan tugas. Akibatnya, fungsi pemerintahan di tingkat dusun lumpuh dan pelayanan publik bagi masyarakat tidak berjalan.
Ketiadaan Kasun jarang dikantor dalam jangka waktu panjang menimbulkan keresahan warga. Mereka menyampaikan tuntutan agar jabatan perangkat desa tersebut segera dievaluasi dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kepala Desa harus memberhentikan Kasun Sulaiman, diganti dengan yang kompeten dalam pelayanan,” ungkap warga yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis, (11-9-2025).
Aturan mengenai pemberhentian perangkat desa sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pasal 6 ayat (2) menegaskan, pemberhentian perangkat desa dilakukan oleh kepala desa setelah melalui konsultasi dengan camat.
Ketentuan ini memberikan garis tegas bahwa perangkat desa yang tidak mampu menjalankan tugas dalam waktu lama wajib diberhentikan. Tanggung jawab tersebut berada sepenuhnya pada kepala desa.
Masyarakat Banyu Urip mendesak Kepala Desa Nuriyadi untuk segera mengambil langkah hukum. Tuntutan agar Sulaiman mengundurkan diri atau diberhentikan melalui mekanisme resmi semakin menguat. Warga menegaskan bahwa roda pemerintahan dusun tidak boleh berhenti hanya karena perangkat desa tidak aktif.
“Jika Kasun tidak diganti, warga akan lakukan demo,” pungkasnya dengan nada kesal.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Kepala Desa Nuriyadi tidak dapat menunda evaluasi terhadap jabatan Kasun Banyu Urip. Fakta bahwa perangkat desa tersebut tidak pernah hadir di kantor dan tidak dapat menjalankan tugas secara berkelanjutan menjadi dasar hukum untuk melakukan pemberhentian.
Apabila kondisi ini tidak segera ditindaklanjuti, maka berpotensi terjadi pembiaran yang bertentangan dengan asas pemerintahan desa dan prinsip pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara, Kasun Sulaiman dan kepala desa Gempolkurung belum bisa memberikan keterangan resmi. Dihubungi melalui WhatsApp pribadinya tidak menjawab.
(red).