Gresik, lenteranusantaranews.com
Kejadian ini terjadi di daerah kecamatan Menganti kabupaten Gresik, dalam Wawancara Langsung Kami Tim Redaksi Mendapatkan Aduan dari Inisial DHA, Beliau Selaku Advokat Menyampaikan Bahwa Ia mengalami teror intimidasi yang diduga kuat dilakukan oleh seorang oknum yang kerap mengaku-ngaku sebagai wartawan media sekaligus anggota LSM, sebut saja Si “D” melakukan tindakan intimidasi terhadap seorang advokat yang tengah melaksanakan tugas profesinya dalam mendampingi klien.
Advokat tersebut sejatinya hadir di desa “G” atas undangan resmi Kepala Desa, guna membantu penyelesaian konflik komunikasi antara warga dengan kontraktor pelaksana proyek.
Bahkan Jauh Sebelumnya, kontraktor dan warga telah mencapai kesepakatan mengenai ganti rugi, dan kehadiran advokat hanya untuk memastikan hak-hak warga terselesaikan sebagaimana yang telah disepakati.
Namun, di tengah proses penyelesaian tersebut, advokat menerima panggilan telepon bernada intimidatif dari Si “D” yang mengaku sebagai “Media sekaligus LSM” yang mengarah pada upaya pengusiran Agar advokat pergi meninggalkan ruangan kantor kepala desa, padahal saat itu sedang rapat resmi dan menengahi konflik yang ada, antara pihak utusan dari kontraktor dan warga terdampak yang dirugikan, namun Oknum tersebut dengan nada lantang seolah-olah kantor desa adalah dalam penguasaannya, sehingga ada kesan menyuruh pergi, sungguh ironis sekali, tuan rumah juga bukan, yang punya tempat juga bukan, tapi malah seolah olah ia penguasanya.
Padahal jelas jelas secara bukti advokat hadir secara sah dan resmi untuk menjalankan fungsi bantuan hukum.
Rujukan Hukum Pelanggaran Oknum
1. UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pasal 4 ayat (1): Advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri.
Pasal 15: Advokat berhak mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas profesinya.
Pasal 16: Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik.
Maka, tindakan intimidasi terhadap advokat adalah pelanggaran hak konstitusional advokat.
2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 335 KUHP: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan maupun perbuatan yang menimbulkan rasa takut/intimidasi, dapat dipidana.
Pasal 368 KUHP: Pemerasan dengan ancaman, jika ada maksud mengambil keuntungan.
Intimidasi via telepon termasuk bentuk perbuatan tidak menyenangkan.
3. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 18 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja menghambat kerja wartawan/advokat atau menyalahgunakan profesi pers untuk kepentingan pribadi dapat dipidana.
Oknum yang mengaku media tanpa jelas identitasnya menyalahi fungsi pers dan masuk kategori pelanggaran hukum.
4. UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
Pasal 59 ayat (3) huruf d: Ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, atau melakukan perbuatan yang menjadi kewenangan penegak hukum.
Mengaku LSM dan melakukan intimidasi = melanggar aturan ormas.
Bentuk Somasi / Aduan
Dengan ini, tindakan oknum yang mengaku-ngaku sebagai Media dan LSM tersebut dapat dikategorikan:
1. Menghalangi advokat menjalankan tugas hukum (UU Advokat Pasal 15, 16).
2. Tindak pidana intimidasi dan pemaksaan (Pasal 335 KUHP).
3. Pelanggaran terhadap UU Ormas & UU Pers karena menyalahgunakan nama lembaga.
Advokat berhak membuat laporan resmi ke:
Polres setempat (tindak pidana intimidasi & pemaksaan).
Dewan Pers (jika terbukti oknum mengaku wartawan palsu).
Kemenkumham / Kesbangpol (jika mengaku LSM tanpa legalitas).
Tim investigasi berharap kedua pihak bisa bertemu bertatap muka langsung guna saling konfirmasi dan koordinasi agar tercapai sebuah mediasi kekeluargaan supaya masalah ini tidak perlu dipanjang lebarkan. Terutama pihak diduga yang melakukan teror agar segera minta maaf pada advokat tersebut supaya masalah ini tidak berlarut larut.
Tim investigasi akan selalu menyajikan Fakta ditiap tiap pemberitaan.
(red)