• Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak
Lentera Nusantara News
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Lentera Nusantara News
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Skandal Dugaan Pungli di SMAN Kabuh di Bongkar Emak- Emak Melalui Grub Medsos.

Admin 2 by Admin 2
in Pendidikan
0
Skandal Dugaan Pungli di SMAN Kabuh di Bongkar Emak- Emak Melalui Grub Medsos.
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jombang, Lenteranusantaranews.com

Dunia Pendidikan kembali tercoreng dengan dugaan pungutan liar (Pungli). Kali ini pungli terjadi di SMAN Kabuh, Kabupaten Jombang.

Dugaan pungutan liar (Pungli) di SMAN Kabuh terungkap lewat percakapan para wali murid di Grup Media Sosial (Grup Medsos).

Di grup medsos tersebut keluhan demi keluhan tentang adanya dugaan Pungli yang di lakukan oleh pihak sekolah SMAN Kabuh yang di rasa membebani semenjak awal masuk hingga siswa lulus.

Dikutip dari tangkapan layar percakapan walimutid menuliskan kewajiban pembayaran untuk berbagai kebutuhan sekolah.

Iuran kebutuhan sekolah yang di maksud ialah urunan pengambilam rapot, biaya ijazah, hingga pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) dan seragam yang harganya jauh di atas pasaran.

Tidak hanya itu iuran juga muncul dengan dalih berbagai macam alasan diantaranya iuran korban, kemah pramuka hingga pembelian kursi belajar yang di sebut tidak wajar.

“Ambil rapor urunan, ambil ijazah bayar. Belum yang kecil-kecil seperti buku LKS, kurban, kemah pramuka. SPP juga bayar. Seperti beli kursi kosong dengan harga tidak masuk akal,” tulis salah satu wali murid dalam percakapan tersebut.

Lebih jauh, informasi Juga menyebut adanya dugaan pungutan uang gedung senilai Rp 4 juta per siswa, biaya tambahan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), hingga pungutan dalam proses ujian dan penerbitan surat keterangan lulus.

Praktik pungli seperti ini jelas- jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta berpotensi dijerat hukum. Jika terbukti, tindakan tersebut dapat masuk ranah pidana melalui Pasal 368 KUHP tentang pemerasan maupun Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait pungutan tidak sah oleh penyelenggara negara.

lebih Ironisnya lagi ketika dikonfirmasi, Kepala SMAN Kabuh, Ba’i, tidak memberikan penjelasan. Ribuan kali dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan singkat, hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada satu pun respons yang diberikan.

Kasus dugaan pungli ini menambah panjang daftar praktik menyimpang di dunia pendidikan. Di tengah kucuran anggaran pendidikan triliunan rupiah dari pemerintah pusat, wali murid justru masih dipaksa menanggung pungutan liar dengan pola yang sistematis dan mengakar di sekolah negeri.

(red)

Previous Post

SMKN 1 Nganjuk Lakukan Pungli Dengan Bayar Uang Gedung, Aktifis Berteriak ” Memangnya Sekolah Milik Nenek Moyang Dia Ta??

Next Post

Usai Liput Proyek PDAM Desa Gempolkurung, Wartawan Mendapatkan Teror dari OTK

Next Post
Usai Liput Proyek PDAM Desa Gempolkurung, Wartawan Mendapatkan Teror dari OTK

Usai Liput Proyek PDAM Desa Gempolkurung, Wartawan Mendapatkan Teror dari OTK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 7   +   7   =  

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak

© 2025 lenteranusantaranews.com.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2025 lenteranusantaranews.com.