• Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak
Lentera Nusantara News
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Lentera Nusantara News
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Balongpanggang, Garong Dana PIP Berjamaah

LenteraNews by LenteraNews
in Pendidikan
0
Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Balongpanggang, Garong Dana PIP Berjamaah
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gresik, Lenteranusantaranews.com

PIP (Program Indonesia Pintar) merupakan bantuan dari pemerintah yang ditujukan untuk siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin guna meringankan biaya personal pendidikan sehingga mereka dapat melanjutkan pendidikan hingga lulus SMA/SMK atau setara. Penggunaan dana PIP mencakup pembelian perlengkapan sekolah, biaya transportasi, uang saku, biaya kursus, serta biaya praktik atau uji kompetensi.

Namun, miris sekali melihat perkembangan lembaga pendidikan di Kabupaten Gresik untuk saat ini. Sekolah yang semestinya menjadi tempat belajar mengajar, kini alih fungsi menjadi tempat mencari keuntungan dan sarana memperkaya diri dengan berbagai cara dan tidak lagi memperhatikan aturan dan etika yang ada.

Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Balongpanggang – Gresik, telah melakukan perampasan hak orang lain dengan cara mengumpulkan dan mengelola dana PIP yang telah di berikan pemerintah untuk pembiayaan pendidikan siswa kurang mampu.

Hal ini terungkap di UPT SDN 126 yang berada di Desa Jombang Delik Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik Di sana, wali murid mengumpulkan dana PIP yang telah di terimanya kemudian diberikan lagi ke sekolah, dengan dalih atas kemauan sendiri dan sudah di musyawarahkan.

Kepala UPT SDN 126, Indah Purwati, saat di temui wartawan di sekolah awalnya mengelak adanya pengumpulan anggaran Dana PIP di sekolah, sebab uang yang baru terkumpul di sekolah di kembalikan kembali karena ada beberapa telepon masuk kepada dirinya menanyakan perihal pengelolaan PIP.

Kepala UPT 126 mengaku untuk pengumpulan anggaran PIP ke sekolah tidak jadi dilaksanakan lantaran ada telpon dari beberapa wartawan yang menghubungi dirinya dan menanyakan masalah tersebut.

“Di sini tidak ada pengelolaan dana PIP di sekolah, uang itu sudah kita kembalikan ke wali murid masing – masing ” ucap Kepala UPT 126 Gresik dengan mangakui kalau itu di larang, Rabu, (24/9/25).

Setelah ada pengakuan dari wali murid dan kepala sekolah terkait pengelolaan dana PIP di sekolah, awak media lantas mengajak ngobrol kepala sekolah agar suasana kembali tenang sebab telah terjadi perdebatan yang cukup keras dengan wali murid dan Kepala UPT 126.

Dari obrolan dan candaan Kepala UPT 126 akhirnya mengaku bahwa untuk pengelolaan PIP di sekolah yang dipimpinnya memang ada. Bahkan tidak hanya terjadi di UPT 126 saja, namun semua sekolah lain wilayah Balongpanggang melakukan hal yang sama.

“Jangan lakukan hal ini di sini aja mas, sampean masuk ke sekolah lainnya , sebab di sekolah lainnya juga sama seperti di sini,” terang Indah Purwati di sela sela obrolan.

Dari statement yang di lontarkan Kepala UPT SDN 126, bahwa semua SDN di wilayah Balongpanggang melakukan hal yang sama (mengelola DANA PIP di sekolah) secara tidak langsung menjadi bukti bahwa di SDN lain, wilayah Balongpanggang serentak garong uang PIP siswa.

Sesuai aturan, ATM/BUKU TABUNGAN DANA PIP TIDAK BOLEH DIPEGANG OLEH GURU ATAUPUN PIHAK SEKOLAH. Dana PIP adalah hak siswa dan harus dikelola sendiri oleh siswa atau orang tua/wali yang sah. Jika ada guru atau pihak sekolah yang memegang kartu ATM/buku tabungan PIP, hal tersebut melanggar aturan dan berpotensi disalahgunakan.

Sementara, S Hariyanto, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik saat di konfirmasi awak media terkait adanya pengelolaan dana PIP di sekolah menyampaikan dengan tegas bahwa, dirinya akan memanggil Kepala Sekolah yang terbukti melanggar juknis dan akan memberi surat peringatan pertama (SP 1).

“Besok atau lusa kita akan panggil yang bersangkutan, Kepala Sekolah yang terbukti telah lakukan perbuatan melawan aturan dan hukum, kita akan berikan SP 1,” tegas S Hariyanto.

Dari pengakuan Kepala UPT SDN 126 Gresik, publik berharap kepada Kepala Dinas Pendidikan dan APH (Aparat Penegak Hukum) untuk melakukan tindakan tegas, agar hal yang sama tidak terulang di sekolah – sekolah lainnya. (red)

Previous Post

Usai Liput Proyek PDAM Desa Gempolkurung, Wartawan Mendapatkan Teror dari OTK

Next Post

Budi Daya Lele PT Den Bagus Perkasa: Dari Kolam Terpal Menuju Kemandirian Pangan

Next Post
Budi Daya Lele PT Den Bagus Perkasa: Dari Kolam Terpal Menuju Kemandirian Pangan

Budi Daya Lele PT Den Bagus Perkasa: Dari Kolam Terpal Menuju Kemandirian Pangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 5   +   5   =  

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak

© 2025 lenteranusantaranews.com.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2025 lenteranusantaranews.com.