• Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak
Lentera Nusantara News
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Lentera Nusantara News
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Mangkir, Makan Gaji Buta, dan Mengkhianati Warga: Kades Rochim Picu Gelombang Protes 

LenteraNews by LenteraNews
in Berita Utama
0
Mangkir, Makan Gaji Buta, dan Mengkhianati Warga: Kades Rochim Picu Gelombang Protes 
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Lamongan, lenteranusantaranews.com

Kepala Desa Mojosari, H. Rochim, Ketua AKD Kecamatan Mantup, nyaris tak pernah hadir di kantor desa sepanjang 2025, membuat layanan publik lumpuh: penerbitan dokumen, bantuan sosial, dan realisasi program Dana Desa tertunda. Publik menudingnya “makan gaji buta”, menerima honor tetapi mengabaikan kewajiban dasar pemerintahan. Dampak nyata terlihat pada Dana Desa 2024 senilai Rp 1,2 miliar, sebagian belum terealisasi, membuka celah penyelewengan anggaran.

 

Hal ini di pertegas dengan pernyataan Sukadi , salah satu perangkat Desa Mojosari yang menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan kepala desa saat dirinya menjalankan tugasnya sebagai abdi masyarakat.

 

“Gk perna ketemu mas,” tulis Sukadi melalui pesan Whatsap kepada wartawan yang saat itu menanyakan keberadaan Kepala Desa kepada dirinya pada jum’at , pukul 13:43 wib, (10/10/25).

 

Dari sisi psikologis, tindakan yang sering absen dapat menandakan kondisi mental yang terganggu akibat tekanan berat, termasuk dugaan keterlibatan dalam pengelolaan dana desa yang bermasalah. Pakar perilaku publik menekankan, ketidakhadiran ini bukan sekadar administrasi buruk, tetapi sinyal konflik internal dan beban moral akibat potensi kesalahan pengelolaan anggaran publik.

 

Secara hukum, Rochim menghadapi risiko serius,

UU No. 6/2014 tentang Desa (Pasal 71): pengabaian tugas pemerintahan dan pembangunan dapat berujung pemberhentian, Permendagri No. 83/2015 (Pasal 30): mengatur pemberhentian kepala desa yang mangkir dan KUHP Pasal 372 & 374 dan UU Tipikor: berlaku jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran atau kerugian negara.

 

Warga menuntut audit transparan APBDes, pengisian jabatan perangkat desa, dan laporan resmi ke Inspektorat atau Kejaksaan bila ditemukan indikasi penyalahgunaan. Hingga berita ini dirilis, Rochim belum memberikan klarifikasi, memperkuat kemarahan publik dan potensi aksi massa besar-besaran yang siap menuntut pertanggungjawaban.

(red)

Previous Post

SMAN 1 Wringinanom Gresik Gelar Launching, Pameran, dan Bedah Buku Karya Insan Pendidikan se-Jawa Timur

Next Post

Resahkan Warga, Arena Sabung Ayam di Menganti di Gerebek Polisi: Pelaku Kabur, Barang Bukti di Sita

Next Post
Resahkan Warga, Arena Sabung Ayam di Menganti di Gerebek Polisi: Pelaku Kabur, Barang Bukti di Sita

Resahkan Warga, Arena Sabung Ayam di Menganti di Gerebek Polisi: Pelaku Kabur, Barang Bukti di Sita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 10   +   6   =  

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak

© 2025 lenteranusantaranews.com.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2025 lenteranusantaranews.com.