• Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak
Lentera Nusantara News
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Lentera Nusantara News
No Result
View All Result
Home Investigasi

SMPN 1 Turi Diduga Jadi Lokasi Parkir Berbayar Saat Orkes, Pemanfaatan Aset Sekolah Disorot

Admin 2 by Admin 2
in Investigasi
0
SMPN 1 Turi Diduga Jadi Lokasi Parkir Berbayar Saat Orkes, Pemanfaatan Aset Sekolah Disorot
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lamongan, Lenteranusantaranews.com

Dugaan pemanfaatan area SMPN 1 Turi sebagai lokasi parkir berbayar pada gelaran salah satu orkes terbesar Jawa Timur di Desa Sukorejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, memicu sorotan publik. Sabtu (15/11/2025) Karcis parkir manual yang beredar di lokasi, serta informasi bahwa pengunjung diarahkan memasuki kawasan sekolah, membuat penggunaan aset pendidikan ini dipertanyakan legalitasnya.

Sejumlah warga menyebut kendaraan penonton diarahkan ke area dalam lingkungan sekolah. Karcis diberikan tanpa identitas penyelenggara, sementara pungutan dilakukan di titik akses yang diduga berada pada aset sekolah negeri tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterlibatan pihak sekolah maupun panitia.

Tidak tanggung tanggung pembayaran biaya parkir untuk Mobil Rp 10.000, dan untuk Motor Rp 5000 , namun dalam karcis yang di berikan tertulis Kerusakan dan kehilangan Barang / kendaraan tidak ada penggantian dalam bentuk apa pun

Pemanfaatan fasilitas sekolah untuk kegiatan komersial seperti parkir berbayar dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi pendidikan nasional.
Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara jelas melarang satuan pendidikan melakukan pungutan yang bersifat komersial dalam bentuk apa pun.

Selain itu, PP 17/2010 jo. PP 66/2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan menegaskan bahwa aset sekolah adalah aset negara yang hanya boleh digunakan untuk kegiatan pendidikan atau kegiatan masyarakat yang relevan dengan fungsi pendidikan. Penggunaan untuk kegiatan di luar itu wajib memiliki izin tertulis dari pemerintah daerah.

Apabila area sekolah digunakan untuk parkir berbayar tanpa izin resmi, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi pengelolaan aset negara.

Regulasi lain yang berpotensi terkait adalah aturan mengenai pungutan liar. Pungutan tanpa dasar hukum dapat beririsan dengan ketentuan UU Tipikor dan Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.

Pegiat sosial dan pendidikan Jawa Timur, Supriyanto, menilai dugaan pemanfaatan lahan SMPN 1 Turi untuk parkir berbayar merupakan persoalan serius yang membutuhkan klarifikasi terbuka.

“Jika benar area sekolah digunakan untuk parkir berbayar event orkes, maka pihak SMPN 1 Turi wajib menunjukkan izin pemanfaatan aset dari pemerintah daerah serta mekanisme resmi pengelolaan dan penggunaan dana parkir,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tanpa dasar hukum yang sah, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai penyimpangan tata kelola aset pendidikan.

“Aset pendidikan adalah aset negara. Tidak boleh berubah fungsi menjadi lahan komersial tanpa mekanisme yang sah,” tegasnya.

(red)

Previous Post

Tes

Next Post

Bangunan Tak Kunjung Selesai, Kades Dadapkuning Jadi Sorotan

Next Post
Bangunan Tak Kunjung Selesai, Kades Dadapkuning Jadi Sorotan

Bangunan Tak Kunjung Selesai, Kades Dadapkuning Jadi Sorotan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 0   +   4   =  

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak

© 2025 lenteranusantaranews.com.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2025 lenteranusantaranews.com.