• Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak
Lentera Nusantara News
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Lentera Nusantara News
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Proyek Renovasi Pasar Grati Diduga Tabrak Undang Undang No 14 Tahun 2008 dan Terkesan Proyek Siluman.

LenteraNews by LenteraNews
in Berita Utama
0
Proyek Renovasi Pasar Grati Diduga Tabrak Undang Undang No 14 Tahun 2008 dan Terkesan Proyek Siluman.
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pasuruan.Lenteranusantaranews.com

Proyek Renovasi pasar Grati tak di lengkapi dengan papan informasi proyek diduga tabrak aturan undang- undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dan terindikasi banyak pelanggaran.

Hal tersebut salah satu bentuk lemahnya pengawasan dari Dinas terkait. Karena mulai dari awal pembangunan tak di pasang papan informasi proyek.

Setiap pembangunan yang menggunakan uang dari Negara wajib memasang papan informasi proyek dengan tujuan agar masyarakat mengetahui anggaran berapa yang di pakai untuk renovasi proyek tersebut. Berapa lama pengerjaannya, siapa kontraktor pelaksanaan, serta berapa nomor kontraknya.

Selain itu masyarakat juga berhak mengetahui karena secara tidak langsung yang di pakai untuk membangun renovasi pasar Grati merupakan uang rakyat melalui pajak.

Masyarakat sekitar yang mewanti wanti wartawan agar namanya di samarkan di pemberitaan dengan alasan tertentuj mengatakan kalau proyek renovasi pasar tersebut tidak di pasang papan anggaran dari mana kita sebagai masyarakat tau anggaran apa yang di pakai untuk proyek tersebut. celetuknya pada Kamis 20/11/2025

Lebih jauh masyarakat berharap agar kirannya Dinas terkait untuk segera turun ke lapangan dan memantau proyek teraebut. pungkasnya

Salah satu anggota LSM yang mengaku bernama Herman di hadapan media mengatakan proyek kalau tidak memangasang papan informasi proyek itu merupakan kesengajaan serta terindikasi proyek tersebut dibuat ajang bancaan secara pribadi maupun kelompok.

“selain itu hasil pekerjaan juga patut di pertanyakan” Ucapnya singkat

(Red)

Previous Post

Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Rejoso Diduga Lakukan Pungli Berkedok Paguyupan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 6   +   4   =  

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak

© 2025 lenteranusantaranews.com.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2025 lenteranusantaranews.com.