Gresik, Lenteranusantaranews.com
Upaya awak media untuk mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa (Pemdes) Glindah, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur terkait penggunaan anggaran untuk peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/jagung, dll) yang dianggarkan 3 kali dalam satu tahun belum membuahkan hasil.
Ada dugaan bahwa Pemdes Glindah sengaja menganggarkan satu kegiatan dengan tiga anggaran untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut.
Diketahui, Pemdes Glindah dalam setahun menganggarkan untuk peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi dan pengolahan pertanian penggilingan padi jagung, dll), total anggaran Rp.185.000.000,00 dengan rincian Rp.30.000.000,00 kemudian Rp.70.000.000,00 dan yang terakhir dianggarkan Rp.85.000.000,00 Seluruh dana yang dipakai berasa dari DD (Dana Desa) tahun 2024.
Kepala Desa Glindah, Sutri, saat dikonfirmasi wartawan terkait dana tersebut enggan menjawab telepon dari wartawan.
Didatangi ke Kantor Desa Glindah, Kades Sutri juga tidak ada di kantor desa.
“Bu Kades hari ini tidak ke kantor”, kata perangkat Desa Glindah, Kamis, (20-2-2025).
Bungkamnya Kepala Desa Glindah, semakin menambah kuatnya dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh Pemdes Glindah. Padahal, sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008, Pemerintah desa diwajibkan memberikan informasi terkait penggunaan anggaran desa kepada masyarakat dan media.
Selain itu, Kepala Desa Glindah diduga telah melanggar undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers karena tidak mau memberikan informasi kepada wartawan. Seperti yang diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU pers setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal 500 juta rupiah.
(Red)