Tuban, lenteranusantaranews.com
Aktivitas tambang galian C yang berada di Desa Pakis, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, diduga masih terus beroperasi meski tidak mengantongi izin resmi. Selain itu, tambang tersebut juga disinyalir menggunakan BBM jenis solar ilegal untuk operasional alat berat, Jumat (23/1/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah alat berat terlihat masih aktif melakukan penggalian dan pemuatan material. Truk-truk pengangkut material tambang juga tampak keluar masuk lokasi tanpa hambatan, seolah tidak tersentuh pengawasan.
Padahal, sebelumnya aktivitas tambang ini sudah menuai banyak keluhan dari warga sekitar. Selain diduga tidak memiliki izin resmi, keberadaan tambang juga dinilai menimbulkan dampak lingkungan serius, mulai dari kerusakan jalan, polusi debu, hingga kekhawatiran terjadinya longsor.
Ironisnya, meski sudah ramai dipersoalkan masyarakat, aktivitas tambang tersebut hingga kini terkesan tetap berjalan normal dan seolah kebal terhadap penindakan hukum.
Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tambang tersebut sudah cukup lama beroperasi tanpa kejelasan perizinan.
“Setahu kami, tambang itu tidak ada izinnya. Tapi tetap jalan terus. Alat berat kerja setiap hari, truk keluar masuk. Bahkan kabarnya pakai solar subsidi,” ungkapnya.
Warga pun mendesak aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait, baik dari Pemkab Tuban maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk segera turun tangan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Kalau memang ilegal, ya harus ditutup. Jangan sampai dibiarkan terus karena dampaknya ke lingkungan dan masyarakat sangat besar,” tegas warga lainnya.
Menurut keterangan warga, tambang tersebut diduga dikelola oleh H. Munarto.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh media ini melalui pesan WhatsApp pada Jumat siang (23/1/2026), H. Munarto tidak memberikan klarifikasi atau penjelasan apa pun. Yang bersangkutan justru membalas dengan mengirimkan stiker yang terkesan meremehkan, sehingga semakin menimbulkan tanda tanya terkait legalitas aktivitas tambang tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun dari instansi terkait mengenai legalitas operasional tambang galian C di Desa Pakis, Kecamatan Rengel.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal dan berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara.
(Tim)













